Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN TERKAIT PP 46….Tapi PPH FINAL 1% TIDAK DIPUNGUT melainkan 1,5% dan 2%

  • CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN TERKAIT PP 46….Tapi PPH FINAL 1% TIDAK DIPUNGUT melainkan 1,5% dan 2%

  • adhikarya

    Member
    26 March 2014 at 7:53 am

    rekan ……mohon pencerahannya bagaimana cara perhitungan spt tahunan 2013 untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori PP 46 tapi tidak mendapat rekomendasi dari pajak dalam hal pemotongan pph Final 1 %, sehingga dalam pemungutan pph oleh pemungut bendaharawan tetap menggunakan tarif lama?

  • adhikarya

    Member
    26 March 2014 at 7:53 am

    rekan ……mohon pencerahannya bagaimana cara perhitungan spt tahunan 2013 untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori PP 46 tapi tidak mendapat rekomendasi dari pajak dalam hal pemotongan pph Final 1 %, sehingga dalam pemungutan pph oleh pemungut bendaharawan tetap menggunakan tarif lama?

  • adhikarya

    Member
    26 March 2014 at 7:53 am
  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 12:35 pm

    WP yang masuk katagori PPh Final PP 46, apabila tidak ada SKB potput dari KPP maka tetap dipotong/dipungut pihak lain dalam hal ini bisa bendahara dengan tarif 1.5 %/2% .

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 12:35 pm

    WP yang masuk katagori PPh Final PP 46, apabila tidak ada SKB potput dari KPP maka tetap dipotong/dipungut pihak lain dalam hal ini bisa bendahara dengan tarif 1.5 %/2% .

  • adhikarya

    Member
    26 March 2014 at 2:45 pm

    gimana pelaporan SPT tahunannya, apakah memperhitungkan juga PPH Final 1%nya? soalnya ada pegawai KPP yang meminta menyuruh kami melakukan pembayaran PPH final yang 1% dulu sedangkan kami telah dipotong oleh bendaharawan sebesar 1,5% dan 2 %

  • adhikarya

    Member
    26 March 2014 at 2:45 pm

    gimana pelaporan SPT tahunannya, apakah memperhitungkan juga PPH Final 1%nya? soalnya ada pegawai KPP yang meminta menyuruh kami melakukan pembayaran PPH final yang 1% dulu sedangkan kami telah dipotong oleh bendaharawan sebesar 1,5% dan 2 %

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:48 pm
    Originaly posted by adhikarya:

    gimana pelaporan SPT tahunannya, apakah memperhitungkan juga PPH Final 1%nya? soalnya ada pegawai KPP yang meminta menyuruh kami melakukan pembayaran PPH final yang 1% dulu sedangkan kami telah dipotong oleh bendaharawan sebesar 1,5% dan 2 %

    memang tetap setor untuk masa jul s.d des 2013 sedangkan yang sudah dipungut PPh 22, itu Pbk/restitusi/kredit sedangkan potongan misal 23 itu dikreditkan/pengembalian

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:48 pm
    Originaly posted by adhikarya:

    gimana pelaporan SPT tahunannya, apakah memperhitungkan juga PPH Final 1%nya? soalnya ada pegawai KPP yang meminta menyuruh kami melakukan pembayaran PPH final yang 1% dulu sedangkan kami telah dipotong oleh bendaharawan sebesar 1,5% dan 2 %

    memang tetap setor untuk masa jul s.d des 2013 sedangkan yang sudah dipungut PPh 22, itu Pbk/restitusi/kredit sedangkan potongan misal 23 itu dikreditkan/pengembalian

  • adhikarya

    Member
    26 March 2014 at 10:17 pm

    untuk pengenaan pph final ini perlu surat rekomendasi dari KPP atau tidak

  • adhikarya

    Member
    26 March 2014 at 10:17 pm

    untuk pengenaan pph final ini perlu surat rekomendasi dari KPP atau tidak

  • priadiar4

    Member
    27 March 2014 at 7:28 am
    Originaly posted by adhikarya:

    untuk pengenaan pph final ini perlu surat rekomendasi dari KPP atau tidak

    tidak perlu

  • priadiar4

    Member
    27 March 2014 at 7:28 am
    Originaly posted by adhikarya:

    untuk pengenaan pph final ini perlu surat rekomendasi dari KPP atau tidak

    tidak perlu

  • adhikarya

    Member
    27 March 2014 at 8:48 am

    tapi bendaharawan sebagai pemotong pph dan ppn memintanya gimana nih..

  • adhikarya

    Member
    27 March 2014 at 8:48 am

    tapi bendaharawan sebagai pemotong pph dan ppn memintanya gimana nih..

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now