Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN TERKAIT PP 46….Tapi PPH FINAL 1% TIDAK DIPUNGUT melainkan 1,5% dan 2%
CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN TERKAIT PP 46….Tapi PPH FINAL 1% TIDAK DIPUNGUT melainkan 1,5% dan 2%
rekan ……mohon pencerahannya bagaimana cara perhitungan spt tahunan 2013 untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori PP 46 tapi tidak mendapat rekomendasi dari pajak dalam hal pemotongan pph Final 1 %, sehingga dalam pemungutan pph oleh pemungut bendaharawan tetap menggunakan tarif lama?
rekan ……mohon pencerahannya bagaimana cara perhitungan spt tahunan 2013 untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori PP 46 tapi tidak mendapat rekomendasi dari pajak dalam hal pemotongan pph Final 1 %, sehingga dalam pemungutan pph oleh pemungut bendaharawan tetap menggunakan tarif lama?
WP yang masuk katagori PPh Final PP 46, apabila tidak ada SKB potput dari KPP maka tetap dipotong/dipungut pihak lain dalam hal ini bisa bendahara dengan tarif 1.5 %/2% .
WP yang masuk katagori PPh Final PP 46, apabila tidak ada SKB potput dari KPP maka tetap dipotong/dipungut pihak lain dalam hal ini bisa bendahara dengan tarif 1.5 %/2% .
gimana pelaporan SPT tahunannya, apakah memperhitungkan juga PPH Final 1%nya? soalnya ada pegawai KPP yang meminta menyuruh kami melakukan pembayaran PPH final yang 1% dulu sedangkan kami telah dipotong oleh bendaharawan sebesar 1,5% dan 2 %
gimana pelaporan SPT tahunannya, apakah memperhitungkan juga PPH Final 1%nya? soalnya ada pegawai KPP yang meminta menyuruh kami melakukan pembayaran PPH final yang 1% dulu sedangkan kami telah dipotong oleh bendaharawan sebesar 1,5% dan 2 %
- Originaly posted by adhikarya:
gimana pelaporan SPT tahunannya, apakah memperhitungkan juga PPH Final 1%nya? soalnya ada pegawai KPP yang meminta menyuruh kami melakukan pembayaran PPH final yang 1% dulu sedangkan kami telah dipotong oleh bendaharawan sebesar 1,5% dan 2 %
memang tetap setor untuk masa jul s.d des 2013 sedangkan yang sudah dipungut PPh 22, itu Pbk/restitusi/kredit sedangkan potongan misal 23 itu dikreditkan/pengembalian
- Originaly posted by adhikarya:
gimana pelaporan SPT tahunannya, apakah memperhitungkan juga PPH Final 1%nya? soalnya ada pegawai KPP yang meminta menyuruh kami melakukan pembayaran PPH final yang 1% dulu sedangkan kami telah dipotong oleh bendaharawan sebesar 1,5% dan 2 %
memang tetap setor untuk masa jul s.d des 2013 sedangkan yang sudah dipungut PPh 22, itu Pbk/restitusi/kredit sedangkan potongan misal 23 itu dikreditkan/pengembalian
untuk pengenaan pph final ini perlu surat rekomendasi dari KPP atau tidak
untuk pengenaan pph final ini perlu surat rekomendasi dari KPP atau tidak
- Originaly posted by adhikarya:
untuk pengenaan pph final ini perlu surat rekomendasi dari KPP atau tidak
tidak perlu
- Originaly posted by adhikarya:
untuk pengenaan pph final ini perlu surat rekomendasi dari KPP atau tidak
tidak perlu
tapi bendaharawan sebagai pemotong pph dan ppn memintanya gimana nih..
tapi bendaharawan sebagai pemotong pph dan ppn memintanya gimana nih..