Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Dear,
Rekan OrtaxJika bekerja freelance di sebuah perusahaan majalah dengan menerima Bukti Potong PPh Pasal 21 (karyawan tidak tetap / bukan 1721 – A1) dalam jumlah yang banyak.
Maksudnya, dalam 1 bulan bisa menerima 2 bukti potong.
Setiap bulan atau setiap menerima penghasilan kan selalu dipotong.
Bagaimana cara pelaporannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ?
Sebab, yang saya dengar (belum dicoba) semakin banyak bukti potong, semakin besar kurang bayarnya. Tapi, Bukti Potongnya yang diterima bukan 1721 A1.
Gimana tuh cara lapornya ?Mohon Pencerahan
karena Ph. rekan dari freelance maka bupotnya bukan 1721-A1…
Originaly posted by wurangian:Gimana tuh cara lapornya ?
direkap semuanya rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
direkap semuanya rekan
setelah direkap, diinputnya dimana ?
Salam