Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

  • Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

  • wurangian

    Member
    7 March 2011 at 4:51 pm
  • wurangian

    Member
    7 March 2011 at 4:51 pm

    Dear,
    Rekan Ortax

    Jika bekerja freelance di sebuah perusahaan majalah dengan menerima Bukti Potong PPh Pasal 21 (karyawan tidak tetap / bukan 1721 – A1) dalam jumlah yang banyak.
    Maksudnya, dalam 1 bulan bisa menerima 2 bukti potong.
    Setiap bulan atau setiap menerima penghasilan kan selalu dipotong.
    Bagaimana cara pelaporannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ?
    Sebab, yang saya dengar (belum dicoba) semakin banyak bukti potong, semakin besar kurang bayarnya. Tapi, Bukti Potongnya yang diterima bukan 1721 A1.
    Gimana tuh cara lapornya ?

    Mohon Pencerahan

  • junjungansitohang

    Member
    7 March 2011 at 5:12 pm

    karena Ph. rekan dari freelance maka bupotnya bukan 1721-A1…

    Originaly posted by wurangian:

    Gimana tuh cara lapornya ?

    direkap semuanya rekan

    Salam

  • wurangian

    Member
    8 March 2011 at 10:28 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    direkap semuanya rekan

    setelah direkap, diinputnya dimana ?

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now