Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara Pengisian SPT Pribadi untuk SPBU ?
Cara Pengisian SPT Pribadi untuk SPBU ?
- Originaly posted by andisan:
saya mau tanya cara perpajakan untuk SPBU apakah hasil keuntungan usaha akan kena PPH badan? terima kasih
Apabila SPBU itu berbentuk usaha Perorangan, maka kena PPh OP, apabila SPBU itu berbentuk badan, maka kena PPh Badan.
Cuman penghitungan pajaknya diperlakukan khusus, sepanjang tidak ada penghasilan lain, penghitungannya (dianggap) sbb :
Contoh 1 :
Laba Neto = 100jt sudah bayar PPh 22 = 10jt, maka
PPh terutang = 10jt
Sudah dibayar = 10jt
Kurang bayar = 0
Contoh 2 :
Laba Neto = 5jt sudah bayar PPh 22 = 10jt, maka
PPh terutang = 10jt
Sudah dibayar = 10jt
Kurang bayar = 0
Dan pelaporannya dlm SPT Tahunan cukup diisikan pada Lampiran III 1770 atau Lampiran IV 1771 bang begawan, berarti harus buat laporan keuangan juga? ataukah hanya mencatat penjualan/pembelian bbm selama setahun dengan dilampirkan bukti pungut pph 22 finaL?
terima kasih atas informasinya, dan saya mau menanyakan 1 hal lagi, untuk spbu saya ini atas nama perorangan, setoran pph 22 juga atas nama saya dan beberapa waktu lalu ada petugas pajak yang meminta saya untuk membuat CV atau PT untuk laporan pph pasal 21 ( gaji karyawan ) dan hal ini sudah saya lakukan. Dan pertanyaan saya untuk laporan tahunan ini saya masukan ke pribadi atau ke CV. terima kasih
- Originaly posted by FRANSISCUS:
bang begawan, berarti harus buat laporan keuangan juga? ataukah hanya mencatat penjualan/pembelian bbm selama setahun dengan dilampirkan bukti pungut pph 22 finaL?
Masih diwajibkan, walaupun secara teknis data dlm lap. keuangan tidak dituangkan dalam SPT, tetapi untuk kepentingan withholdingtax-nya
- Originaly posted by andisan:
terima kasih atas informasinya, dan saya mau menanyakan 1 hal lagi, untuk spbu saya ini atas nama perorangan, setoran pph 22 juga atas nama saya dan beberapa waktu lalu ada petugas pajak yang meminta saya untuk membuat CV atau PT untuk laporan pph pasal 21 ( gaji karyawan ) dan hal ini sudah saya lakukan. Dan pertanyaan saya untuk laporan tahunan ini saya masukan ke pribadi atau ke CV. terima kasih
Perubahannya tepatnya kapan ?
Sebagai contoh :
Masih berbentuk usaha perorangan Jan sd. Agt 2008. Mulai berbentuk CV Sept sd. Des 2008. Kalau demikian halnya Wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP 2008 dan SPT Tahunan PPh Badan 2008. Setahu sy Pertamina tetap memberikan bukti penyetoran PPH ps.22 tp mekanisnya bkn setiap kali penebusan tetapi dikumpulkan sampai 1 bln. Jadi 1 bln 1 bukti setoran PPH ps.22. Atau coba tanya lagi ke bagian Pajak Pertamina.
kalo cuma penghasilan dari SPBU gak ada pajak yg disetor lagi bagi OP karena komisi yg didapat udah dipotong final oleh pertamina (wishana migas)…
pph 22 final atas penebusan bbm yang dilakukan oleh pengusaha spbu memang benar buktinya harus diambil di pertamina dalam hal ini wilayah depo dari spbu tsb.sudah mulai berlaku dari awal april 2009. sebelumnya pengusaha langsung
HISWANA MIGAS adalah kelompok/himpunan pengusaha-pengusaha spbu yang adalah mitra kerja PERTAMINA
- Originaly posted by andisan:
ada petugas pajak yang meminta saya untuk membuat CV atau PT untuk laporan pph pasal 21 ( gaji karyawan ) dan hal ini sudah saya lakukan.
Sdr andisan, tolong dibantu :
1. prosedur yg telah dilakukan dlm hubungannya dgn Pertamina saat mengubah kepemilikan SPBU dari a.n orang pribadi menjadi CV atau PT.
2. biaya yg dikeluarkan utk itu.
Terima kasih sebelumnya. …tambah :
3. berapa waktu yg dibutuhkan utk membereskan perubahan tsb.Thanks lagi…