Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara Pengisian SPT Pribadi untuk SPBU ?

  • Cara Pengisian SPT Pribadi untuk SPBU ?

     harry_logic updated 15 years, 2 months ago 11 Members · 25 Posts
  • begawan5060

    Member
    27 February 2009 at 1:46 pm
    Originaly posted by andisan:

    saya mau tanya cara perpajakan untuk SPBU apakah hasil keuntungan usaha akan kena PPH badan? terima kasih

    Apabila SPBU itu berbentuk usaha Perorangan, maka kena PPh OP, apabila SPBU itu berbentuk badan, maka kena PPh Badan.

    Cuman penghitungan pajaknya diperlakukan khusus, sepanjang tidak ada penghasilan lain, penghitungannya (dianggap) sbb :
    Contoh 1 :
    Laba Neto = 100jt sudah bayar PPh 22 = 10jt, maka
    PPh terutang = 10jt
    Sudah dibayar = 10jt
    Kurang bayar = 0
    Contoh 2 :
    Laba Neto = 5jt sudah bayar PPh 22 = 10jt, maka
    PPh terutang = 10jt
    Sudah dibayar = 10jt
    Kurang bayar = 0
    Dan pelaporannya dlm SPT Tahunan cukup diisikan pada Lampiran III 1770 atau Lampiran IV 1771

  • FRANSISCUS

    Member
    27 February 2009 at 2:44 pm

    bang begawan, berarti harus buat laporan keuangan juga? ataukah hanya mencatat penjualan/pembelian bbm selama setahun dengan dilampirkan bukti pungut pph 22 finaL?

  • andisan

    Member
    27 February 2009 at 3:11 pm

    terima kasih atas informasinya, dan saya mau menanyakan 1 hal lagi, untuk spbu saya ini atas nama perorangan, setoran pph 22 juga atas nama saya dan beberapa waktu lalu ada petugas pajak yang meminta saya untuk membuat CV atau PT untuk laporan pph pasal 21 ( gaji karyawan ) dan hal ini sudah saya lakukan. Dan pertanyaan saya untuk laporan tahunan ini saya masukan ke pribadi atau ke CV. terima kasih

  • begawan5060

    Member
    27 February 2009 at 3:18 pm
    Originaly posted by FRANSISCUS:

    bang begawan, berarti harus buat laporan keuangan juga? ataukah hanya mencatat penjualan/pembelian bbm selama setahun dengan dilampirkan bukti pungut pph 22 finaL?

    Masih diwajibkan, walaupun secara teknis data dlm lap. keuangan tidak dituangkan dalam SPT, tetapi untuk kepentingan withholdingtax-nya

  • begawan5060

    Member
    27 February 2009 at 3:21 pm
    Originaly posted by andisan:

    terima kasih atas informasinya, dan saya mau menanyakan 1 hal lagi, untuk spbu saya ini atas nama perorangan, setoran pph 22 juga atas nama saya dan beberapa waktu lalu ada petugas pajak yang meminta saya untuk membuat CV atau PT untuk laporan pph pasal 21 ( gaji karyawan ) dan hal ini sudah saya lakukan. Dan pertanyaan saya untuk laporan tahunan ini saya masukan ke pribadi atau ke CV. terima kasih

    Perubahannya tepatnya kapan ?
    Sebagai contoh :
    Masih berbentuk usaha perorangan Jan sd. Agt 2008. Mulai berbentuk CV Sept sd. Des 2008. Kalau demikian halnya Wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP 2008 dan SPT Tahunan PPh Badan 2008.

  • herryj4j49

    Member
    27 February 2009 at 5:48 pm

    Setahu sy Pertamina tetap memberikan bukti penyetoran PPH ps.22 tp mekanisnya bkn setiap kali penebusan tetapi dikumpulkan sampai 1 bln. Jadi 1 bln 1 bukti setoran PPH ps.22. Atau coba tanya lagi ke bagian Pajak Pertamina.

  • evan212

    Member
    27 February 2009 at 6:41 pm

    kalo cuma penghasilan dari SPBU gak ada pajak yg disetor lagi bagi OP karena komisi yg didapat udah dipotong final oleh pertamina (wishana migas)…

  • FRANSISCUS

    Member
    28 February 2009 at 7:18 am

    pph 22 final atas penebusan bbm yang dilakukan oleh pengusaha spbu memang benar buktinya harus diambil di pertamina dalam hal ini wilayah depo dari spbu tsb.sudah mulai berlaku dari awal april 2009. sebelumnya pengusaha langsung

    HISWANA MIGAS adalah kelompok/himpunan pengusaha-pengusaha spbu yang adalah mitra kerja PERTAMINA

  • harry_logic

    Member
    28 February 2009 at 9:12 am
    Originaly posted by andisan:

    ada petugas pajak yang meminta saya untuk membuat CV atau PT untuk laporan pph pasal 21 ( gaji karyawan ) dan hal ini sudah saya lakukan.

    Sdr andisan, tolong dibantu :
    1. prosedur yg telah dilakukan dlm hubungannya dgn Pertamina saat mengubah kepemilikan SPBU dari a.n orang pribadi menjadi CV atau PT.
    2. biaya yg dikeluarkan utk itu.
    Terima kasih sebelumnya.

  • harry_logic

    Member
    28 February 2009 at 9:12 am

    …tambah :
    3. berapa waktu yg dibutuhkan utk membereskan perubahan tsb.

    Thanks lagi…

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now