Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › cara pengisian pajak yang telah dibayar masa jan s.d. nov espt 2014
cara pengisian pajak yang telah dibayar masa jan s.d. nov espt 2014
mohon pencerahannya all, bagaimanakah cara mengisikan pajak yang telah dibayarkan masa jan s.d. nov di espt pph 21 2014 ini, terus apakan pelaporannya harus dua kali (masa dan tahunan), tks sebelumnya
- Originaly posted by naros:
mohon pencerahannya all, bagaimanakah cara mengisikan pajak yang telah dibayarkan masa jan s.d. nov di espt pph 21 2014 ini, terus apakan pelaporannya harus dua kali (masa dan tahunan), tks sebelumnya
Emang ada ya rekan harus masukkan pph yang telah diptng jan-nov di eSPT baru?
Pelaporannya bukan dua kali rekan, satu kali cuma form 1721-I nya yang ada 2 (untuk satu masa pajak dan satu tahun pajak)
CMIIW
trus misl jika pada masa des kita KB 200 rb tetapi pada setahunnya kita KB 100 rb mana yang harus kita bayar rekan?terima kasih
@tax bayar yg 100 rbu, kalo bisa setiap menghitung pph 21 itu setiap bulannya di running system, jadi ketahuan semua jumlah kurang bayar setiap bulan berapa, satu tahun juga berapa.
jadi khusus untuk des pembayaran pajaknya yang dibayarkan itu jumlah KB setahun ya?bukan jumlah KB bulan desember……apakah jika LB boleh ditulis (-)?untuk mengurangi jumalah KB keseluruhannya rekan?