Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › cara pengisian FP PPN 0%
dear rekan ortax..
saya mau tanya sesuai dengan topik di atas..
Jika melakukan ekspor BKP, sebesar 100.000.000
bagaimana membuat FP nya?1. DPP 100.000.000
PPN 10.000.000
dan diberikan cap bahwa PPN 0% sesuai dengan peraturan XXX2. DPP 100.000.000
PPN 0Mohon pencerahaannya..
- Originaly posted by yovi:
Jika melakukan ekspor BKP, sebesar 100.000.000
bagaimana membuat FP nya?Tidak dibuatkan FP (eks Per-13)
Di sini diberlakukan dokumen yg dipersamakan dengan FP, untuk transaksi ekspor, PEB dan invoice komersial merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan —> diperlakukan sebagai FP - Originaly posted by begawan5060:
Tidak dibuatkan FP (eks Per-13)
Di sini diberlakukan dokumen yg dipersamakan dengan FP, untuk transaksi ekspor, PEB dan invoice komersial merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan —> diperlakukan sebagai FPSepakat
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak dibuatkan FP (eks Per-13)
Di sini diberlakukan dokumen yg dipersamakan dengan FP, untuk transaksi ekspor, PEB dan invoice komersial merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan —> diperlakukan sebagai FPdari dokumen tersebut, kan saya harus melaporkan atas ekspor tersebut, bagaimana pengisian dalam SPT PPNnya?
kolom DPP di isi 100.000.000, kolom PPNnya apakah 0 atau 10.000.000?mohon pencerahaannya..
- Originaly posted by yovi:
dari dokumen tersebut, kan saya harus melaporkan atas ekspor tersebut, bagaimana pengisian dalam SPT PPNnya?
kolom DPP di isi 100.000.000, kolom PPNnya apakah 0 atau 10.000.000?Bukankah di form SPT PPN memang tidak "tersedia" kolom PPN?
saya menggunakan e-SPT PPN versi 1,3..
saat saya mau input data atas ekspor tersebut, terdapat kolom DPP dan PPN seperti saat menginput FP keluaran..- Originaly posted by yovi:
erdapat kolom DPP dan PPN seperti saat menginput FP keluaran
bukannya nilai PPN nya tetap 0
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
bukannya nilai PPN nya tetap 0
ya namun bisa di rubah ( bisa diketik manual )..
jadi kolom PPNnya diisi 0 ya?
terima kasih rekan – rekan atas pencerahannya..