Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara pengisian 1770ss
Cara pengisian 1770ss
Dear Rekan Ortax,
Mau tanya cara pengisian 1770SS untuk pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.. Contoh kasus A bekerja dai september-desember 2013. Pada A1:
9. jumlah penghasilan bruto 10.000.000
13. jumlah pengurangan 500.000
14. jumlah penghasilan neto 9.500.000
16. jumlah penghasilan neto disetahunkan 28.500.000
17. ptkp 24.300.000
18. pkp disetahunkan 4.200.000
19. pph 21 disetahunkna 210.000
21. pph 21 terhutang 70.000bagaimana cara pengisian di 1770ss nya? karena kalau diisi sesuai dengan a1 hasilnya minus..
1. penghasilan bruto sehub dg pekerjaan 10.000.000
2. pengurangan 500.000
3. ptkp 24.300.000
4. pkp (1-2-3) (14.800.000)
5. pkp 0
6. pjk penghasilan yg dipotong pihak lain 70.000
7. penghasilan yg lbh dipotongmohon pencerahannya. Thanks
- Originaly posted by hkJeje:
16. jumlah penghasilan neto disetahunkan 28.500.000
ini kenapa disetahunkan?
- Originaly posted by yovi:
Originaly posted by hkJeje:
16. jumlah penghasilan neto disetahunkan 28.500.000ini kenapa disetahunkan?
itu A1 dari company, saya juga tidak tahu kenapa disetahunkan.. Makanya saya binun cara mengisi 1770ss nya
teman2 tau ngak passwordnya utk masuk sistem eSPT 1770 alias microsoft accessnya utk membuat data base tolong infonya………….
- Originaly posted by hkJeje:
16. jumlah penghasilan neto disetahunkan 28.500.000
9.500.000 x 4 = 38.000.000
Originaly posted by hkJeje:18. pkp disetahunkan 4.200.000
38.000.000-24.300.000 = 13.700.000
Originaly posted by hkJeje:21. pph 21 terhutang 70.000
13.700.000 x 5% = 685.000
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hkJeje:
16. jumlah penghasilan neto disetahunkan 28.500.0009.500.000 x 4 = 38.000.000
sorry pak.. 9.500.000 itu penghasilan neto sep-des2013, jika disetahunkan ,maka 9.500.000/4×12 = 28.500.000
jadi bagaimana ya cara pengisian 1770ss nya?
setahu saya Untuk WP OP Dalam Negeri yang mulai bekerja tidak di awal tahun penghasilannya tidak perlu di setahunkan, tapi PTKP nya tetap setahun.. Melihat kasus rekan hkJeje, seharusnya di bukti potong 1721-A1 tidak ada PPh terutang, karena penghasilannya lebih kecil dari PTKP..
di form 1770SS isi sesuai bukti potong A1 dari perusahaan pak. Pasti nihil asal bapak benar pengisiannya. Mudah tinggal tanya sama orang pajak pas lapor SPT, pasti dipandu pengisiannya.