Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara Penginputan Warisan Di Dalam SPT Tahunan OP
Cara Penginputan Warisan Di Dalam SPT Tahunan OP
Rekan2 ortax, mau nanya dong :
Ada pembagian warisan dari ortu ke anaknya A dan anaknya B berupa rumah. Berhubung krn warisannya berupa rumah, ini tidak bisa dibagikan, maka disepakati bahwa rumah tersebut di balik namakan ke A dan A membayarkan ke B jatah 1/2 dari harga rumah tersebut.
Katakanlah, rumah tersebut harga perolehannya dulu saat dibeli (udah lama) adalah 200 juta (sesuai laporan SPT pewaris juga). Lalu di tahun 2024 kan harga sudah berubah, misalnya sekarang harganya 500 juta. Jadi yg disepakati adalah A membayarkan ke B setengahnya yaitu 250 juta.
Pertanyaannya :
Apakah benar si B memasukkan di SPT Tahunan dia di posisi warisan sebesar 250 juta lalu nilai aset banknya bertambah 250 juta?
Lalu untuk si A, bagaimana cara pengisian di SPT nya, krn jika misalnya dia lakukan seperti si B, dia masukkan di warisan 250 juta, lalu di posisi harta berupa rumah warisan, maka harga perolehan 200 juta?
Mohon pencerahannya rekan2. Mks sebelumnya.
Benar, B bisa memasukkan di SPT-nya penerimaan sebesar 250 juta sebagai warisan di bagian “harta” dan juga menambah aset di “bank” sebesar 250 juta.
A bisa mencatat rumah sebagai harta warisan dengan harga perolehan 200 juta (sesuai nilai perolehan awal rumah). Tidak perlu memasukkan 250 juta sebagai warisan di SPT, karena yang dibayarkan ke B adalah pengganti hak waris, bukan tambahan harta baru.
Jadi, A hanya melaporkan rumah dengan nilai perolehan sesuai harga lama, bukan nilai yang disepakati saat ini.