Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › cara penghitungan cicilan pph 25
cara penghitungan cicilan pph 25
dear Rekan-rekan ortax
saya mau tanya nih
untuk WP OP yang Toko/usaha nay mempunya cabang di berbagai tempat
apakah penghitungan pph 25 nya masih dr total PKP 1 thn dibagi 12 atau sudah
berubah??…kalo sudah berubah,perhitgnya gimana? ada peraturannya gk?thx/chris
- Originaly posted by cmarcus:
untuk WP OP yang Toko/usaha nay mempunya cabang di berbagai tempat
apakah penghitungan pph 25 nya masih dr total PKP 1 thn dibagi 12 atau sudah
berubah??Termasuk dlm pengertian WP OPPT, rekan..
PPh Ps 25 sebesar 0,75% X omset masing-masing outlet.. - Originaly posted by cmarcus:
ada peraturannya gk?
PER – 32/PJ/2010, sekedar menambahkan
salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies