Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara Pencantuman Tahun Perolehan Tabungan Sebagai Salah Satu Harta

  • Cara Pencantuman Tahun Perolehan Tabungan Sebagai Salah Satu Harta

     b_ch11 updated 15 years, 4 months ago 3 Members · 7 Posts
  • OCJ788

    Member
    5 December 2008 at 1:46 pm
  • OCJ788

    Member
    5 December 2008 at 1:46 pm

    Dear Rekan2 Ortax,
    Saya ingin bertanya bagaimana cara penulisan tabungan di dalam lampiran IV SPT 1770 OP, misalnya tahun 2005 (31/12/05) saldo tabungan di bank X Rp. 21.330.500,- trus saldo per 31/12/06 saldo 40.880.000,- bagaimana cara pencatatannya di SPT Tahun 2006, apakah pada kolom tahun perolehan ditulis tahun 2005 atau 2006 mana yg benar? Terimakasih…..

  • rama

    Member
    5 December 2008 at 1:48 pm

    Tahun 2006

  • OCJ788

    Member
    5 December 2008 at 1:51 pm

    berarti ditulis berdasarkan tahun saldo dari tabungan tersebut ya?apakah berlaku juga untuk penulisan harta berupa "uang tunai" ? Dan apakah jika uang tunai dlm bentuk Valas harus di dikonversikan dulu dlm rupiah? Terimakasih….

  • rama

    Member
    5 December 2008 at 1:57 pm

    Uang tunai dalam bentuk valas harus dikonversi dalam rupiah, karena SPT yang menggunakan valas harus mendapat persetujuan dari menteri keuangan.

  • OCJ788

    Member
    5 December 2008 at 2:00 pm

    Terimakasih atas bantuannya…

  • b_ch11

    Member
    5 December 2008 at 10:57 pm

    apakah perlu dicantumkan tahunnya ? karena itukan indikasi tahun perolehan, sedangkan kita tidak mungkin menelusuri tahun perolehan uang kita lagi.. dan biasanya untuk uang tunai, tabungan, deposito cukup dicantumkan secara global saja nilainya.
    Mohon saran dari teman-teman

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now