Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara Pencantuman Tahun Perolehan Tabungan Sebagai Salah Satu Harta
Cara Pencantuman Tahun Perolehan Tabungan Sebagai Salah Satu Harta
Dear Rekan2 Ortax,
Saya ingin bertanya bagaimana cara penulisan tabungan di dalam lampiran IV SPT 1770 OP, misalnya tahun 2005 (31/12/05) saldo tabungan di bank X Rp. 21.330.500,- trus saldo per 31/12/06 saldo 40.880.000,- bagaimana cara pencatatannya di SPT Tahun 2006, apakah pada kolom tahun perolehan ditulis tahun 2005 atau 2006 mana yg benar? Terimakasih…..Tahun 2006
berarti ditulis berdasarkan tahun saldo dari tabungan tersebut ya?apakah berlaku juga untuk penulisan harta berupa "uang tunai" ? Dan apakah jika uang tunai dlm bentuk Valas harus di dikonversikan dulu dlm rupiah? Terimakasih….
Uang tunai dalam bentuk valas harus dikonversi dalam rupiah, karena SPT yang menggunakan valas harus mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
Terimakasih atas bantuannya…
apakah perlu dicantumkan tahunnya ? karena itukan indikasi tahun perolehan, sedangkan kita tidak mungkin menelusuri tahun perolehan uang kita lagi.. dan biasanya untuk uang tunai, tabungan, deposito cukup dicantumkan secara global saja nilainya.
Mohon saran dari teman-teman