Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › cara pencabutan PKP gmn????
cara pencabutan PKP gmn????
mau tanya, cara melakukan pencabutan pkp gmn??
karena PT ini sudah tidak sampai 600jt omzetnya setahun??
mohon infonya,..mau tanya, cara melakukan pencabutan pkp gmn??
karena PT ini sudah tidak sampai 600jt omzetnya setahun??
mohon infonya,..buat saja surat permohonannya…
buat saja surat permohonannya…
nantinya ada diperiksa dlu tidak rekan??
ada formatnya tidak surat permohonannya??nantinya ada diperiksa dlu tidak rekan??
ada formatnya tidak surat permohonannya??- Originaly posted by okegood:
nantinya ada diperiksa dlu tidak rekan??
hanya verifikasi lapangan
Originaly posted by okegood:ada formatnya tidak surat permohonannya??
tidak ada
- Originaly posted by okegood:
nantinya ada diperiksa dlu tidak rekan??
hanya verifikasi lapangan
Originaly posted by okegood:ada formatnya tidak surat permohonannya??
tidak ada