Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › cara pemotongan pph pasal 23
cara pemotongan pph pasal 23
met pagi teman2 ortax,,saya minta bantuanx, dihitungkan pajak pasal 23
contoh di tempat saya bekerja ada barang kantor yang rusak jadi kami memanggil jasa service untuk memperbaikix,
rincian biayax – transportasi 12.000.000
– jasa servisx 10.000.000
– total 22.000.000
1. yg saya mau tanyakan penghasilan yg dipotong pajak itu jasa servisx saja atau biaya transportasix jg?
2. sebenarx yang harus membayar pajak itu pihak dari jasa servisx atau kami sebagai pemotong pajak, karena dari pihak pemberi jasa itu sudah merincikan biaya yang harus kami transfer termasuk didalamx pajak
contoh biaya 22.000.000, pajak 1.000.000 jadi yang harus kami transfer itu sebesar 23.000.000. perlu diketahui kami adalah badan pemerintah…
atas bantuanx kami ucapkan terima kasih…- Originaly posted by qadhry:
yg dipotong pajak itu jasa servisx saja atau biaya transportasix jg?
jasa servis saja
Originaly posted by qadhry:sebenarx yang harus membayar pajak itu pihak dari jasa servisx atau kami sebagai pemotong pajak
badan pemerintah adl pemotong pph 23 juga.
salam,
- Originaly posted by qadhry:
1. yg saya mau tanyakan penghasilan yg dipotong pajak itu jasa servisx saja atau biaya transportasix jg?
Bisa dijelaskan jasa "servis" tersebut, rekan?