Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara Pemotongan PPh 21
Salam rekan2
Saya ada kasus begini :
Perusahaan sy punya kontrak dengan tenaga ahli hukum (perorangan), apabila dia menginginkan pajak yang dipotong (pph 21) hanya dari jasa nya saja tidak termasuk biaya-biaya yang tercantum di kontrak (jasa dan biaya lain dipisah dalam kontrak) dengan asusmsi bahwa penagihan menjadi 2 invoice (jasa dan rembursment biaya).
Apakah ada aturannya mengenai hal tersebut ?
Bagaimana perlakuan terhadap rembursment biaya yang dia tagihkan atas nama dia, kena pajak atau tidak?Terima kasih
Jasa dan biaya biaya tambahan merupakan Total jasa yang enjadi Obyek PPh pasaln 21 Tenaga Ahli seperti Ahli Hukum : Yaitun Tarif 15% X 50% X Pembayaran Bruto. (Jasa dan Ikutannya).
Regard'sPak Nugi,
saya juga pnh ada case spt itu, jika emang tenaga ahli itu mengingkan dipotong PPh 21, komponen jasa beserta biaya2 nya, dikenakan tarif 7,5% dari bruto.
Bukannya objek pph 21 adalah penghasilan? trus apabila biaya yg dikeluarkan adalah untuk menghasilkan suatu barang dan barang tsb diserahkan kepada kita, apakah msh objek pph 21 jg?
Trms
- Originaly posted by nugi:
Bukannya objek pph 21 adalah penghasilan? trus apabila biaya yg dikeluarkan adalah untuk menghasilkan suatu barang dan barang tsb diserahkan kepada kita, apakah msh objek pph 21 jg?
mungkin perlu contoh lebih jelas, karena kegiatan yg ada bahan baku dan barang yg dihasilkan menurut pemikiran saya lebih cenderung ke jasa maklon, tenaga ahli biasanya hanya membutuhkan skill…..
Sebagai contoh :
Misalnya ada kontrak untuk pengurusan sertifikat, nilai kontrak misalnya 100 jt, dengan rincian 25 jt untuk jasa 75 jt untuk biaya pengurusan sertifikat, nah objek pph 21 apakah 100 jt atau 25 jt, dan apabila dia me-reimburse biaya 75 jt merupakan objek pph jg atau tidak ?
Trms
Saya setuju rekan ritzkyfirdaus, obyek PPh 21 tenaga ahli adalah seluruh jumlah yang ditagih ke pemberi kerja. Pemotongan ini kan sifatnya pembayaran pendahuluan bukan final, jadi kurang atau lebihnya nanti dihitung kembali oleh si tenaga ahli pada SPT Tahunannya.
Ada yg msh punya pendapat gak mengenai case ini….???
Trims
kalo menurut saya tetap dari 100juta karna ada ketentuan penghasilan netto nya….
Sejauh biaya tersebut atas nama perusahaan bapak, itu bisa pake metode reimbursment cost. Jadi jasa dan biaya dipisahkan.
saya setuju dengan pendapat sdr siregar…objek pph 21 tetap dikenakan atas jasanya bukan atas biaya yg diremburse sepanjang bukti-bukti biaya yg diremburse dapat ditunjukkan kepada si pemberi kontrak/pekerjaan. saya yakin si penerima jasa hanya menginginkan pphnya dipotong dari jasanya dan bukan keseluruhan dari claim/tagihannya. Bukankan tarif pajak 15% adalah dari penghasilan bruto??? Biaya/Claim biaya bukan penghasilan bagi si penerima jasa. trims