Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Cara Pembuatan Faktur Pajak Pengganti
Cara Pembuatan Faktur Pajak Pengganti
Mohon bantuan rekan2 ortax. Bagaimana ya membuat faktur pajak pengganti. Dasar peraturannya di perundangan apa?
Kasusnya, saya membuat tagihan sebesar Rp 40.000.000 bulan november.
Saya di Desember sudah setor dan lapor.
Ternyata di januari klien ada revisi di tagihan saya. Sehingga tagihannya berubah menjadi Rp. 39.500.000.
Otomatis saya harus bikin Faktur Pajak Penggantinya. Prosedur pembuatannya bagaimana ya?
Termasuk SPT Pembetulannya.Terima Kasih
- Originaly posted by sigitwidy:
Otomatis saya harus bikin Faktur Pajak Penggantinya. Prosedur pembuatannya bagaimana ya?
Termasuk SPT Pembetulannya.FP Pengganti; pelajari Per-13
Cara Pembetulan; pelajari Lamp II Per-44 - Originaly posted by begawan5060:
FP Pengganti; pelajari Per-13
Cara Pembetulan; pelajari Lamp II Per-44Mantap
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
FP Pengganti; pelajari Per-13
Cara Pembetulan; pelajari Lamp II Per-44Terima Kasih bantuannya