Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Cara Pembetulan SPT 21 Jan-Jun
saya setuju dengan pak aapardi..klo bisa tolong dasar hukum nya apa ya
dear rekan,
selamat malam, saya ada kendala di spt 21 rekan, mohon bantuannya.
saya masih pakai spt manual,
secara global LB jan – juli (juli saya trdapt kslahan hitung pakai PTKP lama) sbsar 2.500.000 dan saya kompensasi kan dibln agustus.
saat buat spt normal masa agustus pada kolom no 13 saya isi masa pajak dr jan – juli masa pajak 2015 dan nominalnya 2.500.000.
apa benar seperti itu ?lalu untk pembetulan dari jan s.d juli, saya coba melaporkan ke kpp, di tolak rekan karena sya masih menggunakan manual dan lembar spt harus lengkap. dari smpai FORM 1721 s.d 1721 -V, krna saya hanya mengisi smpai di form 1721-I, saya bingung pengisiannya, mohon pencerahannya ? thx
kalau gitu untuk bulan juli yg kompens no 18 ny di isi bulan apa mba?
dear rekan,
saya mau tanya..
1. untuk karyawan harian yg dibayarkan secara bulanan (karyawan tidak tetap), apakah dibuatkan juga pembetulan spt pph 21 ?
2. akibat perubahan ptkp ini, maka pph ps 21 masa jan – jun menjadi LB.. bagaimana jika terjadi pada karyawan tetap yg sudah keluar?
Terima kasih
- Originaly posted by m3y:
untuk karyawan harian yg dibayarkan secara bulanan (karyawan tidak tetap), apakah dibuatkan juga pembetulan spt pph 21 ?
Ya..
Originaly posted by m3y:akibat perubahan ptkp ini, maka pph ps 21 masa jan – jun menjadi LB.. bagaimana jika terjadi pada karyawan tetap yg sudah keluar?
Bayar kembali kelebihannya..
Terima kasih Rekan begawan 5060,..
tapi sebagian besar dari karyawan harian sudah keluar (karyawan dengan bukti potong formulir 1721VI) dan kami sudah tidak tau ada dimana,, mereka bekerja hanya dalam waktu singkat saja, 2-3 bulan saja..
kalau tidak dibetulkan apakah ada masalah ?
karena kalau dibetulkan pun saya tdk tau akan diberikan kepada siapa kelebihan bayar pph 21 nya ..