Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › cara pembayaran denda keterlambatan?
cara pembayaran denda keterlambatan?
perusahaan kami pada bulan januari s/d maret lapor pph pasal 25 tidak pernah telat (walaupun bentuk laporan spt masa kami nihil).
Kenapa nihil? bukankah pada bulan januari s/d maret 2011, untuk angsuran PPh 25 kita masih menggunakan pph 25 angsuran tahun 2010 yang tertera pada SPT Badan 2009.- Originaly posted by debi:
perusahaan kami pada bulan januari s/d maret lapor pph pasal 25 tidak pernah telat (walaupun bentuk laporan spt masa kami nihil).
Kenapa nihil? bukankah pada bulan januari s/d maret 2011, untuk angsuran PPh 25 kita masih menggunakan pph 25 angsuran tahun 2010 yang tertera pada SPT Badan 2009.iya, saya setuju dengan ini, karena lapor SPT tahunan bulan april maka angsuran pasal 25 bulan januari s.d. maret 2011 itu sesuai angsuran desember 2010.
Kalau nggak mau tunggu, samperi saja ke seksi penagihan minta STP atas perusahaan, tetapi sebelumnya buat surat kuasa dulu
ya…tunggu STP nya…