Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan cara pembayaran denda keterlambatan?

  • cara pembayaran denda keterlambatan?

     rudirjv updated 13 years, 3 months ago 16 Members · 19 Posts
  • debi

    Member
    18 August 2011 at 9:20 am

    perusahaan kami pada bulan januari s/d maret lapor pph pasal 25 tidak pernah telat (walaupun bentuk laporan spt masa kami nihil).
    Kenapa nihil? bukankah pada bulan januari s/d maret 2011, untuk angsuran PPh 25 kita masih menggunakan pph 25 angsuran tahun 2010 yang tertera pada SPT Badan 2009.

  • TKPKN

    Member
    18 August 2011 at 10:23 am
    Originaly posted by debi:

    perusahaan kami pada bulan januari s/d maret lapor pph pasal 25 tidak pernah telat (walaupun bentuk laporan spt masa kami nihil).
    Kenapa nihil? bukankah pada bulan januari s/d maret 2011, untuk angsuran PPh 25 kita masih menggunakan pph 25 angsuran tahun 2010 yang tertera pada SPT Badan 2009.

    iya, saya setuju dengan ini, karena lapor SPT tahunan bulan april maka angsuran pasal 25 bulan januari s.d. maret 2011 itu sesuai angsuran desember 2010.

  • edisuryadi2

    Member
    18 August 2011 at 10:31 am

    Kalau nggak mau tunggu, samperi saja ke seksi penagihan minta STP atas perusahaan, tetapi sebelumnya buat surat kuasa dulu

  • rudirjv

    Member
    11 September 2011 at 8:28 pm

    ya…tunggu STP nya…

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now