Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › cara pembayaran denda keterlambatan?
cara pembayaran denda keterlambatan?
mau nanya cara pembayaran denda keterlambatan lapor spt pph masa pasal 21 dan 25 gmn ya? apa pas lapor langsung bayar aja?
Tunggu kalo udah ditagih…!
Nanti juga kan dikirim (STP) Surat Tagihan Pajak dari KPP.., tapi susah memastikan kapan dikirim-nya bisa 2 minggu, sebulan bahkan bisa setahun lebih..
salam
- Originaly posted by harrison:
Nanti juga kan dikirim (STP) Surat Tagihan Pajak dari KPP..,
setuju, karena untuk membayar STP,SKPKB,SKPKBT nomor ketetapan harus diisi di SSPnya. nah nomor ketetapan ini ada di STP,SKPKB,SKPKBT yang di dapat dari KPP.
ya tunggu saja STP nya, setuju dengan pendapat rekan Harrison, mungkin bisa saja tidak dikirim STP nya, karena jumlahnya tidak besar.
maaf mw nanya lagi itu perhitungan dendanya kalo telat makin lama makin besar ato jumlahnya tetap?
denda telat lapor, tetap saja
denda terlambat lapor SPT Masa PPh 25 dan SPT Masa PPh 21 masing-masing 100 ribu tiap kali terlambat.Salam
Yah, tnggu ja STP dr KPPny.. Mnrut saia,dnda yg dbyr klo tlat stlh kluar STP tntu saja mkn bsar, krn dlm prhtngn pjk 1hr=1bln..
REKAN IRENA, SETAU SAYA DENDA KETERLAMBATAN LAPOR, JUMLAHNYA ADALAH TETAP, SESUAI DGN JENIS PAJAKNYA SAJA. TDK ADA PERBEDAAN KETERLAMBATAN 1 HARI DGN LEBIH. MOHON KOREKSI.SALAM.
tunggu Surat Tagihan Pajak dari KPP bersangkutan.. karna utk membayar denda keterlambatan perlu mencantumkan no surat ketetapan pajaknya.. dibayar melalui sarana SSP ke tempat pembayaran pajak..
- Originaly posted by ewox:
setuju, karena untuk membayar STP,SKPKB,SKPKBT nomor ketetapan harus diisi di SSPnya. nah nomor ketetapan ini ada di STP,SKPKB,SKPKBT yang di dapat dari KPP.
yup betul setuju….tunggu aja ya Thufflooto dari KPP tsb, klo belum dapat ya sebaiknya jangan dibayar dulu krn belum ada nomer ketetapannya…
permisi, mau tanya. perusahaan kami mendapat surat tagihan pajak dan dikenakan denda pph pasal 25 pada masa januari s/d maret 2011 sebesar 300.000,- dan Bunga pasal 9 (2a) sebesar 314.400.
sekedar cerita saja; perusahaan kami pada bulan januari s/d maret lapor pph pasal 25 tidak pernah telat (walaupun bentuk laporan spt masa kami nihil). pada bulan april spt tahunan kami sudah selesai dihitung dan untuk angsuran pph pasal 25 kami sebesar 80.000,- dan pada tanggal 20 april kami setor ssp pasal 25 bulan januari s/d maret dan ssp pph pasal 29.
pertanyaan kami : apakah benar perusahaan kami dikenakan denda pasal 7 dan pasal 9 (2a) tersebut?
klo STPnya telah di dterima,baru kita setor dengan mencantumkan no ketetapannya, setelah disetor baru dilapor dengan melampirkan SSP lembar ke-3 dan fotocopi STPnya.untuk denda keterlambatan telat lapor bisa liat di KUP pasal 7 ayat (1).jika terlambat setor dikenakan bunga pasal 9 (2a) KUP.
- Originaly posted by semutlanank:
permisi, mau tanya. perusahaan kami mendapat surat tagihan pajak dan dikenakan denda pph pasal 25 pada masa januari s/d maret 2011 sebesar 300.000,- dan Bunga pasal 9 (2a) sebesar 314.400.
sekedar cerita saja; perusahaan kami pada bulan januari s/d maret lapor pph pasal 25 tidak pernah telat (walaupun bentuk laporan spt masa kami nihil). pada bulan april spt tahunan kami sudah selesai dihitung dan untuk angsuran pph pasal 25 kami sebesar 80.000,- dan pada tanggal 20 april kami setor ssp pasal 25 bulan januari s/d maret dan ssp pph pasal 29.
pertanyaan kami : apakah benar perusahaan kami dikenakan denda pasal 7 dan pasal 9 (2a) tersebut?
Denda ps 7 dikenakan karena saudara dianggap tidak lapor spt masa PPh 25 sehingga dikenakan denda Rp. 100.000/masa pajak
Bunga ps 9 (2a) dikenakan karena saudara ada pembayaran di bulan april tgl 20 dan dianggap tidak lapor spt pph 25 perhitungannya :
1. 2% x 3 x 80.000 (januari)
2. 2% x 2 x 80.000 (febuari)
3. 2% x 1 x 80.000 (maret)Apabila sodara bisa menunjukkan bukti sudah lapor PPh 25,maka pengenaan pasal 9(2a) tidak tepat, krn seharusnya dikenakan pasal 8 (2a),bisa diajukan keberatan, tapi tetep aja perhitungan bunganya sama 2% per bulan
Jadi kalo sodara dikenakan bunga sebesar 314.400 rasanya aneh dan tidak mungkin….
trims,mohon koreksi bila salah