Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan cara pembayaran denda keterlambatan?

  • cara pembayaran denda keterlambatan?

     rudirjv updated 13 years, 3 months ago 16 Members · 19 Posts
  • Thufflooto

    Member
    21 January 2010 at 10:52 am
  • Thufflooto

    Member
    21 January 2010 at 10:52 am

    mau nanya cara pembayaran denda keterlambatan lapor spt pph masa pasal 21 dan 25 gmn ya? apa pas lapor langsung bayar aja?

  • juni

    Member
    21 January 2010 at 10:53 am

    Tunggu kalo udah ditagih…!

  • Harrison

    Member
    21 January 2010 at 10:57 am

    Nanti juga kan dikirim (STP) Surat Tagihan Pajak dari KPP.., tapi susah memastikan kapan dikirim-nya bisa 2 minggu, sebulan bahkan bisa setahun lebih..

    salam

  • ewox

    Member
    21 January 2010 at 11:05 am
    Originaly posted by harrison:

    Nanti juga kan dikirim (STP) Surat Tagihan Pajak dari KPP..,

    setuju, karena untuk membayar STP,SKPKB,SKPKBT nomor ketetapan harus diisi di SSPnya. nah nomor ketetapan ini ada di STP,SKPKB,SKPKBT yang di dapat dari KPP.

  • arland2001us

    Member
    21 January 2010 at 11:23 am

    ya tunggu saja STP nya, setuju dengan pendapat rekan Harrison, mungkin bisa saja tidak dikirim STP nya, karena jumlahnya tidak besar.

  • Thufflooto

    Member
    21 January 2010 at 11:32 am

    maaf mw nanya lagi itu perhitungan dendanya kalo telat makin lama makin besar ato jumlahnya tetap?

  • Hanif

    Member
    21 January 2010 at 11:42 am

    denda telat lapor, tetap saja
    denda terlambat lapor SPT Masa PPh 25 dan SPT Masa PPh 21 masing-masing 100 ribu tiap kali terlambat.

    Salam

  • irene

    Member
    21 January 2010 at 11:50 am

    Yah, tnggu ja STP dr KPPny.. Mnrut saia,dnda yg dbyr klo tlat stlh kluar STP tntu saja mkn bsar, krn dlm prhtngn pjk 1hr=1bln..

  • hkysc98

    Member
    21 January 2010 at 11:37 pm

    REKAN IRENA, SETAU SAYA DENDA KETERLAMBATAN LAPOR, JUMLAHNYA ADALAH TETAP, SESUAI DGN JENIS PAJAKNYA SAJA. TDK ADA PERBEDAAN KETERLAMBATAN 1 HARI DGN LEBIH. MOHON KOREKSI.SALAM.

  • gema

    Member
    25 January 2010 at 9:41 am

    tunggu Surat Tagihan Pajak dari KPP bersangkutan.. karna utk membayar denda keterlambatan perlu mencantumkan no surat ketetapan pajaknya.. dibayar melalui sarana SSP ke tempat pembayaran pajak..

  • onemailer

    Member
    27 January 2010 at 4:32 pm
    Originaly posted by ewox:

    setuju, karena untuk membayar STP,SKPKB,SKPKBT nomor ketetapan harus diisi di SSPnya. nah nomor ketetapan ini ada di STP,SKPKB,SKPKBT yang di dapat dari KPP.

    yup betul setuju….tunggu aja ya Thufflooto dari KPP tsb, klo belum dapat ya sebaiknya jangan dibayar dulu krn belum ada nomer ketetapannya…

  • semutlanank

    Member
    15 August 2011 at 9:14 pm

    permisi, mau tanya. perusahaan kami mendapat surat tagihan pajak dan dikenakan denda pph pasal 25 pada masa januari s/d maret 2011 sebesar 300.000,- dan Bunga pasal 9 (2a) sebesar 314.400.

    sekedar cerita saja; perusahaan kami pada bulan januari s/d maret lapor pph pasal 25 tidak pernah telat (walaupun bentuk laporan spt masa kami nihil). pada bulan april spt tahunan kami sudah selesai dihitung dan untuk angsuran pph pasal 25 kami sebesar 80.000,- dan pada tanggal 20 april kami setor ssp pasal 25 bulan januari s/d maret dan ssp pph pasal 29.

    pertanyaan kami : apakah benar perusahaan kami dikenakan denda pasal 7 dan pasal 9 (2a) tersebut?

  • debi

    Member
    16 August 2011 at 8:48 am

    klo STPnya telah di dterima,baru kita setor dengan mencantumkan no ketetapannya, setelah disetor baru dilapor dengan melampirkan SSP lembar ke-3 dan fotocopi STPnya.untuk denda keterlambatan telat lapor bisa liat di KUP pasal 7 ayat (1).jika terlambat setor dikenakan bunga pasal 9 (2a) KUP.

  • MizterHan

    Member
    17 August 2011 at 9:31 pm
    Originaly posted by semutlanank:

    permisi, mau tanya. perusahaan kami mendapat surat tagihan pajak dan dikenakan denda pph pasal 25 pada masa januari s/d maret 2011 sebesar 300.000,- dan Bunga pasal 9 (2a) sebesar 314.400.

    sekedar cerita saja; perusahaan kami pada bulan januari s/d maret lapor pph pasal 25 tidak pernah telat (walaupun bentuk laporan spt masa kami nihil). pada bulan april spt tahunan kami sudah selesai dihitung dan untuk angsuran pph pasal 25 kami sebesar 80.000,- dan pada tanggal 20 april kami setor ssp pasal 25 bulan januari s/d maret dan ssp pph pasal 29.

    pertanyaan kami : apakah benar perusahaan kami dikenakan denda pasal 7 dan pasal 9 (2a) tersebut?

    Denda ps 7 dikenakan karena saudara dianggap tidak lapor spt masa PPh 25 sehingga dikenakan denda Rp. 100.000/masa pajak
    Bunga ps 9 (2a) dikenakan karena saudara ada pembayaran di bulan april tgl 20 dan dianggap tidak lapor spt pph 25 perhitungannya :
    1. 2% x 3 x 80.000 (januari)
    2. 2% x 2 x 80.000 (febuari)
    3. 2% x 1 x 80.000 (maret)

    Apabila sodara bisa menunjukkan bukti sudah lapor PPh 25,maka pengenaan pasal 9(2a) tidak tepat, krn seharusnya dikenakan pasal 8 (2a),bisa diajukan keberatan, tapi tetep aja perhitungan bunganya sama 2% per bulan

    Jadi kalo sodara dikenakan bunga sebesar 314.400 rasanya aneh dan tidak mungkin….

    trims,mohon koreksi bila salah

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now