Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara Pelaporan Pembetulan PPH 21 & WP Pribadi 2013 karena salah hitung PTKP
Cara Pelaporan Pembetulan PPH 21 & WP Pribadi 2013 karena salah hitung PTKP
Bagaimana cara pelaporan pembetulan PPH 21 & Pajak Pribadi dikarenakan salah penghitungan PTKP (masih menggunakan PTKP 2012) sehingga pelaporan PPH 21 selama tahun 2013 menjadi lebih bayar. Dan bukti potong 1721-A1 sudah terlanjur ada yg terlanjur dilapor untuk Pajak Pribadi tahun 2013. Mohon petunjuk…….
maksudnya PTKP di A1 masih PTKP yang lama ya??
- Originaly posted by meyfrits:
Bagaimana cara pelaporan pembetulan PPH 21 & Pajak Pribadi dikarenakan salah penghitungan PTKP (masih menggunakan PTKP 2012) sehingga pelaporan PPH 21 selama tahun 2013 menjadi lebih bayar
buat SPT PPH 21 Pembetulan
Viewing 1 - 4 of 4 replies