Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › CARA PELAPORAN DEVIDEN WP-OP
CARA PELAPORAN DEVIDEN WP-OP
Rekan-rekan,
prsh kami membagikan deviden kepada WP-OP, pph 10% final sdh disetor, bagaimana cara pelaporannya?apakah ada e-sptnya tersendiri? atau memakai e-spt pph 23 per 57?
Teima kasih
Setahuku belum ada formulir Bukti potongnya secara resmi hingga sekarang, Ketentuan yg mengatur adalah UU PPh pasal 17 ayat (2c) dan PP No. 19 tahun 2009, tapi hingga sekarang belum dapat aku temukan Permenkeu-nya. Kalau pakai PPh 23 rasanya kurang tepat, mungkin akan lebih tepat dg PPh pasal 4 ayat (2). Dasarnya adalah pada PPh pasal 4 ayat (2) huruf e. yg bunyinya "phsl ttt lainnya, yg diatur dg atau berdasarkan PP."
Salam, CMIIW
Jadi pakai e-spt PPh pasal 4 ayat (2) yah pak?
pake eSPT PPh 4(2)
- Originaly posted by wannabewongkpp:
pake eSPT PPh 4(2)
Nah itu sudah dijawab oleh rekan wannabewongkpp, thanks.
THX