Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Cara pake multiNPWP di eSPT pph
Ada yg tau g cara pake multiNPWP ? Soalnya sy dah ikutin petunjuk di manual user tp tetep gagal.
mungkin coba hubungi vendor layanan E-SPTnya pak
untuk e-spt PPh yang multi NPWP belum bisa digunakan tetapi untuk e-spt PPN sudah bisa digunakan.
sy dah coba eSPT PPh Badan multiNPWP, bisa kok.
u/ multiNPWP
copykan database (akses) dr folder support-database paste ditempat yg diinginkan.
Setting ODBC, dst ikuti petunjuk..
(maaf, susah njelasinnya)..Begini caranya pak,
Bapak copy database kosong dari program mentah espt pph masa di Folder Support –> Pindahkan terlebih dahulu ke C: misalkan Dan di Rename nama database tersebut dengan yg diinginkan. Kemudian pindahkan ke tempaat dimana di installnya program espt pphmasa yaitu di c:programfiles–>espt pph masa –> database ==> " Paste Saja disana database yg di rename tadi "
Kemudian lakukan setting ODBC caranya ke start –> control panel–>administrative tools –> ODBC ( Datasource ) –> System DSN –> pilih dbpphmasa ( double klik ) –> Select –> kemudian ke c:programfiles –>espt pphmasa –> database ==> lihat disebelah kiri pilih database yg direname tadi Klik itu kemudian OK–>Ok–>OK saja sampai keluarSebelum jalankan aplikasinya, ada satu program kecil yg harus diinstall yang namanya Hapus Registry. Jalankan aplikasi hapus registry tersebut barulah hjalankan aplikasi espt pphmasanya.
Setahu saya dio vendor efiling http://www.pajakku.com ada aplikasi kecil yg memudahkan kita dalam membuat multi npwp utk espt pph masa dengan mudah ( seperti di espt ppn 1107 ). Mungkin kalau kurang jelas bapak dapat menghubungi mereka saja karena kebetulan saya memakai jasa mereka di no. 53650824 / 98923965.
Semoga berhasil pak. Terima kasih
Cara Pake Multi NPWP.
1. Copy database kosong dari master program e-spt anda ke dalam folder kosong yang anda inginkan.
2. Buka control panel — administrative tools, lalu lakukan setting pada ODBC, ( buka "system dsn", klik tombol "add", kemudian pilih "microsoft acces driver (mdb)" , kemudian klik finish, dan kemudian ketik nama perusahaan pada "data Source name", kemudian klik "select" pada database, dan browse database yang anda copy ke folder kosong tadi. dan double click "espt ppn". Lalu klik Ok… sampai anda keluar.
3. Buka program espt anda, lalu pada "connect to db" anda akan menemukan nama perusahaan yang anda ketik pada "data source name" tadi.Try it.
Lebih jelas, email aja ke mohammad_hendro@yahoo.co.idPak Indera,..itu cara buat multi npwp untuk eSPT PPN atau eSPT PPh Yach ?
Terima kasihyach betul tu saran rekan haryanto, seumpama masih kesulitan kontak aja OC-nya KPP.
saya sudah mencoba untuk espt ppn & espt pph badan bisa dilakukan untuk multiple npwp. caranya memang harus merubah (setting) odbc.
secara logika, harus mempunyai 2 database yang berbeda dan untuk memilih database yang dipakai disetel dari setting odbc.Oke Selamat,..semoga dengan bisa multi npwp ini bisa membantu kita dalam pengisian laporan pajak dengan lebih efektif dan efisien