Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty CARA MENULISKAN LAMPIRAN HARTA DI TAX AMNESTY

  • CARA MENULISKAN LAMPIRAN HARTA DI TAX AMNESTY

     gembel87 updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 15 Posts
  • danilecarlo

    Member
    4 August 2016 at 9:24 pm
  • danilecarlo

    Member
    4 August 2016 at 9:24 pm

    Rekan Ortax mungkin ada yang tahu:

    Bagaimana cara menuliskan Saldo Tabungan, Rekening giro atau harta Deposito di Lampiran Harta ?
    Apakah mutlak di rinci satu persatu ? Ini menyulitkan karena data diambil adalah data per 31/12-2015.
    Contoh per31/12- 2015 ada data historis punya 4 warkat deposito yang dipecah pecah
    Deposito BCA I Rp 100.000
    Deposito BCA II Rp 150.000
    Deposito BCA III Rp 200.000
    Deposito BCA IV Rp 250.000 jadi semua ada 4 warkat
    Bisakah untuk Deposito BCA ini digabung dalam satu rincian saja jadi Rp 700.000 dan dilaporkan secara gabungan totalnya saja ? Tentunya tanpa mengisi nomor dokumen.
    Persoalannya disini apabila sebagian deposito ini sudah ada pencairan di tahun 2016, dan bila no dokumen masih harus diisi juga, pastinya wajib pajak sudah tidak punya warkatnya dan berikut nomornya, karena saat pencairan warkat tersebut tidak di fotocopy juga. Pernah pernah bertanya pada bank, bank tersebut tidak bersedia memberi data sehubungan warkat deposito yang sudah dicairkan tsb dan peristiwa sudah lampau tersebut.
    Jadi disini teknis pencatatan yang diminta KPP dilapangan seperti apa ya untuk harta jenis kas dan setara kas ini ?.
    Terima kasih

  • danilecarlo

    Member
    5 August 2016 at 12:29 pm

    Bila punya warkat deposito dari satu Bank yang sama tetapi nominalnya terbagi bagi atas beberapa warkat, apakah pelaporannya bisa disederhanakan misalnya dicatat/dicantumkan dengan satu nominal tunggal yang merupakan penjumlahan warkat deposito tersebut ????
    Contoh per31/12- 2015 ada data historis punya 4 warkat deposito yang dipecah pecah
    Deposito BCA I Rp 100.000
    Deposito BCA II Rp 150.000
    Deposito BCA III Rp 200.000
    Deposito BCA IV Rp 250.000 jadi semua ada 4 warkat.
    Contoh per31/12- 2015 ada data historis punya 4 warkat deposito yang dipecah pecah
    Deposito BCA I Rp 100.000
    Deposito BCA II Rp 150.000
    Deposito BCA III Rp 200.000
    Deposito BCA IV Rp 250.000 jadi semua ada 4 warkat
    Contoh per31/12- 2015 ada data historis punya 4 warkat deposito yang dipecah pecah
    Deposito BCA I Rp 100.000
    Deposito BCA II Rp 150.000
    Deposito BCA III Rp 200.000
    Deposito BCA IV Rp 250.000 jadi semua ada 4 warkat
    Bisakah untuk Deposito BCA ini digabung dalam satu rincian saja jadi nominal tunggal Rp 700.000 ?
    Hal ini karena WP sudah kehilangan data unttuk nomor dokumen warkat karena ada pencairan di tahun 2016, dan warkat asli atas pencairan deposito sudah dikembalikan ke bank/ditahan bank ybs.

  • danilecarlo

    Member
    5 August 2016 at 12:30 pm

    Bila punya warkat deposito dari satu Bank yang sama tetapi nominalnya terbagi bagi atas beberapa warkat, apakah pelaporannya bisa disederhanakan misalnya dicatat/dicantumkan dengan satu nominal tunggal yang merupakan penjumlahan warkat deposito tersebut ????
    Contoh per31/12- 2015 ada data historis punya 4 warkat deposito yang dipecah pecah
    Deposito BCA I Rp 100.000
    Deposito BCA II Rp 150.000
    Deposito BCA III Rp 200.000
    Deposito BCA IV Rp 250.000 jadi semua ada 4 warkat.
    Bisakah untuk Deposito BCA ini digabung dalam satu rincian saja jadi nominal tunggal Rp 700.000 ?
    Hal ini karena WP sudah kehilangan data unttuk nomor dokumen warkat karena ada pencairan di tahun 2016, dan warkat asli atas pencairan deposito sudah dikembalikan ke bank/ditahan bank ybs.

  • VAT

    Member
    5 August 2016 at 2:42 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Bisakah untuk Deposito BCA ini digabung dalam satu rincian saja jadi nominal tunggal Rp 700.000 ?

    mungkin ada rekan lain yang pernah melakukan?
    mungkin bisa langsung di bawa ke helpdesk TA rekan

    Originaly posted by danilecarlo:

    Hal ini karena WP sudah kehilangan data unttuk nomor dokumen warkat karena ada pencairan di tahun 2016, dan warkat asli atas pencairan deposito sudah dikembalikan ke bank/ditahan bank ybs.

    "Dalam hal tidak terdapat bukti dokumen pendukung dapat diganti dengan surat pengakuan kepemilikan Harta"

  • danilecarlo

    Member
    5 August 2016 at 6:49 pm
    Originaly posted by VAT:

    "Dalam hal tidak terdapat bukti dokumen pendukung dapat diganti dengan surat pengakuan kepemilikan Harta"

    Iya saya baca seperti itu. Dilampiri surat pengakuan kepemilikan Harta.
    Terima kasih banyak rekan VAT

  • goodmorning

    Member
    6 August 2016 at 9:55 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Bisakah untuk Deposito BCA ini digabung dalam satu rincian saja jadi Rp 700.000 dan dilaporkan secara gabungan totalnya saja ?

    tidak bisa

    Originaly posted by Danilecarlo:

    Jadi disini teknis pencatatan yang diminta KPP dilapangan seperti apa ya untuk harta jenis kas dan setara kas ini ?

    yg sudah tidak ada nomer dokumennya, kolom no. dokumen dikosongi

  • danilecarlo

    Member
    6 August 2016 at 10:24 am
    Originaly posted by goodmorning:

    tidak bisa

    Jadi harus di rinci satu persatu ya Rekan goodmorning. Terima kasih

    Originaly posted by goodmorning:

    yg sudah tidak ada nomer dokumennya, kolom no. dokumen dikosongi

    Seperti ini ya Rekan. Thanks.

    Pertanyaan saya dari sisi logika :
    Saya punya 5 warkat deposito @ 1000.000 salah lapor secara gabungan
    Rp 5.000.000 itu cara lapor yang pertama .
    Cara lapor kedua saya punya warkat deposito @ 1000.000 saya lapor secara rinci detail satu persatu. Nominal sama. Total Rp 5.000.000
    Untuk ikut TA ,saya tidak diwajibkan lampirkan dokumen warkat deposito tersebut.
    Rekan Goodmorning selaku petugas penerima berkas surat pernyataan TA saya,
    Apa rekan Goodmorning bisa tahu bila saya laporkan harta tambahan deposito itu secara gabungan atau secara rinci ?
    Apakah rekan Goodmorning akan tanya2 ke saya detail Nominal demi nominal harta tambahan yang saya laporkan.
    Mungkin bisa comment . Terima kasih

  • goodmorning

    Member
    6 August 2016 at 11:13 am
    Originaly posted by danilecarlo:

    Jadi harus di rinci satu persatu ya Rekan goodmorning. Terima kasih

    betul rekan. karena masing2 punya identitas. untuk no dokumen bisa diganti surat pengakuan kepemilikan harta.

    Originaly posted by danilecarlo:

    Apa rekan Goodmorning bisa tahu bila saya laporkan harta tambahan deposito itu secara gabungan atau secara rinci ?
    Apakah rekan Goodmorning akan tanya2 ke saya detail Nominal demi nominal harta tambahan yang saya laporkan.

    tidak bisa dan tidak boleh.

    sy kan berpendapat tentang kondisi idealnya rekan, karena masing2 harta punya identitas. masa tanah di 2 tempat yang berbeda bisa dilaporkan jadi satu. kenyataannya di lapangan ya self assessment alias terserah WP mau lapor bagaimana.

  • danilecarlo

    Member
    6 August 2016 at 11:33 am
    Originaly posted by goodmorning:

    sy kan berpendapat tentang kondisi idealnya rekan, karena masing2 harta punya identitas. masa tanah di 2 tempat yang berbeda bisa dilaporkan jadi satu. kenyataannya di lapangan ya self assessment alias terserah WP mau lapor bagaimana.

    Kalau Harta tanah memang rinci per lokasi rekan, yang saya laporkan.
    Tapi untuk deposito malas saja kalau mau tulis di rinci satu persatu warkatnya karena nominal juga kecil-kecil perwarkatnya per 31/12-2015. Masalahnya di tahun 2016 sudah ada pencairan, nominal juga kecil-kecil dan banyak ada sekitar 100 lbr warkat, kondisi di tahun 2016 juga sudah tidak utuh lagi nomor dokumennya. Bila rinci jadi bingung.
    Jadi intinya saya ingin laporkan deposito secara glondongan nominal tunggal hanya untuk penyederhanaan/kepraktisan saja dan kurangi kerjaan. Toh Nominal total apa adanya.

  • goodmorning

    Member
    6 August 2016 at 12:30 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Jadi intinya saya ingin laporkan deposito secara glondongan nominal tunggal hanya untuk penyederhanaan/kepraktisan saja dan kurangi kerjaan. Toh Nominal total apa adanya.

    salut lah sama kejujuran rekan danilecarlo. kalo demikian kondisinya ya yg nilainya besar saja dilapor masing2, yang kecil dan menyulitkan dilapor jadi satu untuk kepraktisan selama nilainya benar adanya.

  • danilecarlo

    Member
    6 August 2016 at 12:58 pm

    Terima kasih Rekan Goodmorning

    Saya share tulisan Raden Agus Suparman per 03 Agustus 2016 disini
    Menurut saya bagus……
    http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2016/08/bagaimana -mengisi-surat-pernyataan.html

    Sedikit kutipan tulusan tersebut yang saya anggap penting

    Uang Tunai, Tabungan, dan Deposito
    Uang tunai termasuk harta yang paling likuid dan tidak ada bukti kepemilikan yang harus disampaikan di Surat Pernyataan. Bahkan jika seseorang mengaku punya harta 10 milyar rupiah di rumah pun, petugas amnesti pajak tidak boleh menolak. Pembuktiannya bukan saat ikutan amnesti pajak tetapi saat penggunaan uang tersebut. Bukankah uang pasti dibelanjakan?

    Manfaatkan Segera Amnesti Pajak
    Amnesti pajak bersifat self assessment. Harta mana saja yang akan dilaporkan, semua terserah wajib pajak. Bisa jadi harta yang masih sengketa tapi wajib pajak berkeyakinan akan menang. Atau harta yang secara de jure milik orang lain tapi secara substansi milik wajib pajak.

    Surat Pernyataan Harta tidak perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung kepemilikan harta. Wajib pajak hanya cukup mencantumkan informasi tentang harta tersebut.

    Dokumen yang wajib dilampirkan dalam Surat Pernyataan Harta hanya terkait utang harta tambahan. Ini karena utang akan mengurangi harta tambahan sebagai basis uang tebusan.

  • danilecarlo

    Member
    6 August 2016 at 1:03 pm

    Sanksi Bagi Yang Tidak Jujur
    Terakhir, saya ingatkan bahwa jika Surat Pernyataan Harta tidak diisi dengan jujur, maka amnesti pajak akan jadi jebakan.

    Amnesti pajak akan menjadi senjata sakti mandraguna bagi wajib pajak ketika berhadapan dengan kantor pajak. Tetapi jika ada harta yang belum dilaporkan, kemudian kantor pajak menemukan harta tersebut seharusnya dilaporkan, maka nilai pasar harta tersebut akan menjadi objek Pajak Penghasilan tambahan.

    Pengenaan nilai pasar dan "PPh tambahan" berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Bukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Termasuk sanksi yang ditambahkan sebesar 200% dari PPh tambahan terutang.

    Contoh : apartemen ditemukan tidak dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta. Saat ditemukan oleh kantor pajak, apartemen tersebut bernilai 2 milyar rupiah. Kantor pajak akan menagih PPh tambahan dengan tarif 30% (tarif tertinggi berdasarkan Pasal 17 UU PPh). Ditambah sanksi 200%. Maka ditagih sekitar 1,8 milyar rupiah. Setara 90% dari harga pasar apartemen.

    Pertanyaan :
    Bila tidak jujur dengan menaikkan Nilai Harta, bagamaina simulasinya dan benefitnya?. Karena sangat mungkin dilakukan di TA.

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 11:42 pm

    Pertanyaan :
    Bila tidak jujur dengan menaikkan Nilai Harta, bagamaina benefitnya?. Karena sangat mungkin dilakukan di TA.

  • gembel87

    Member
    9 August 2016 at 1:49 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Kalau Harta tanah memang rinci per lokasi rekan, yang saya laporkan.
    Tapi untuk deposito malas saja kalau mau tulis di rinci satu persatu warkatnya karena nominal juga kecil-kecil perwarkatnya per 31/12-2015. Masalahnya di tahun 2016 sudah ada pencairan, nominal juga kecil-kecil dan banyak ada sekitar 100 lbr warkat, kondisi di tahun 2016 juga sudah tidak utuh lagi nomor dokumennya. Bila rinci jadi bingung.
    Jadi intinya saya ingin laporkan deposito secara glondongan nominal tunggal hanya untuk penyederhanaan/kepraktisan saja dan kurangi kerjaan. Toh Nominal total apa adanya.

    masukan yang baik,belum ada yg mengatur ini

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now