Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan cara mengisi SPT Tahunan PPh WP OP Form 1770 S dan PTKP yang benar?

  • cara mengisi SPT Tahunan PPh WP OP Form 1770 S dan PTKP yang benar?

     hengki prabowo updated 16 years, 3 months ago 10 Members · 18 Posts
  • Koostadi S

    Member
    5 September 2008 at 3:16 pm

    kalau menurut saya, dan selama ini berlaku di umum dan selama ini sudah saya jalankan justru lampiran 1770S-I Bagian A no 4 disediakan untuk menampung penghasilan Perorangan (yg menyewakan petak rumah dan lain-lain) yg tidak kepotong final.
    karena konsekuensi kalau masuk 1770 S lamp II bagian a no 8 maka wajib dilampiri bukti potong PPh pasal 4 ayat (2)

  • hengki prabowo

    Member
    5 September 2008 at 3:26 pm

    kalau menurut rekan2 ortax gmana?? apakah dimasukan ke Form 1770 S lamp II bagian a no 8 atau ke Form 1770 S lamp II bagian a no.8 kalau seandainya jika penyewa tidak potong PPh Pasal 4 ayat (2), ada yang tau???

    thank's…………

  • hengki prabowo

    Member
    5 September 2008 at 3:28 pm

    sorry, maksudnya masuk ke Form 1770S Lamp I Bagian A no 4 atau ke Form 1770 S lamp II bagian a no.8

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now