Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › cara mengisi SPT Tahunan PPh WP OP Form 1770 S dan PTKP yang benar?
cara mengisi SPT Tahunan PPh WP OP Form 1770 S dan PTKP yang benar?
kalau menurut saya, dan selama ini berlaku di umum dan selama ini sudah saya jalankan justru lampiran 1770S-I Bagian A no 4 disediakan untuk menampung penghasilan Perorangan (yg menyewakan petak rumah dan lain-lain) yg tidak kepotong final.
karena konsekuensi kalau masuk 1770 S lamp II bagian a no 8 maka wajib dilampiri bukti potong PPh pasal 4 ayat (2)kalau menurut rekan2 ortax gmana?? apakah dimasukan ke Form 1770 S lamp II bagian a no 8 atau ke Form 1770 S lamp II bagian a no.8 kalau seandainya jika penyewa tidak potong PPh Pasal 4 ayat (2), ada yang tau???
thank's…………
sorry, maksudnya masuk ke Form 1770S Lamp I Bagian A no 4 atau ke Form 1770 S lamp II bagian a no.8