Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › cara mengisi SPT Tahunan PPh Badan atas pendapatan sewa bangunan
cara mengisi SPT Tahunan PPh Badan atas pendapatan sewa bangunan
attn rekan begawan
misalnya tgl 20 Peb 2009 PT. ABC menyewakan 1 unit Ruko kepada PT.Q dengan mata uang asing SGD $.1.700 sebulan kurs tengah BI Rp.7.120.35 kurs KMK Rp.7.112.20
tgl 20 Mar 2009 PT.Q membayar uang sewa ruko $.1.700 dan memotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.1.210.459 ($1.700 x kurs KMK Rp.7.120.35 x 10%)
pertanyaan saya :
bagaimana PT.ABC mengisi SPT tahunan PPh Badan Lamp 4 huruf a angka 7???
apakah DPP di SPT pakai kurs tengah BI atau kurs KMKMohon dijelaskan terlebih dulu :
Tgl 20-2-2009, PT. ABC menyewakan….., dalam perjanjian, kapan sewa harus di bayar? saat ditandatangani kontrak atau sesuai tagihan dari PT. ABC? Hal ini diperlukan utk menetapkan kurs KMKdalam surat perjanjian sewa akan dibayar setelah masa habis sewa ( sewa 1 bulan)
Seharusnya PT. Q memotong PPh Ps 4 (2) berdasarkan kurs KMK tgl 20-5-2009
Pengisian SPT berdasarkan data pada bukti potong, dengan demikian pake kurs KMK.
Untuk penyusunan Lap. Keuangan pake kurs BIattn rekan begawan
sewa mulai tgl 20 Pebruari 2009 dengan perjanjian kontrak "sewa akan dibayar setelah masa abis sewa"
jadi PT.Q membayar sewa pada tgl 20 Maret 2009 (1 bulan penuh) dan menerbitkan bukti potong PPh pasal 4 ayat 2
Note : PT.ABC menggunakan metode accrual basis
menurut anda, bukit potong apakah sesuai kurs KMK pada saat tanda tangan kontrak (tgl 20 Peb 2009) atau pada saat bayar sewa (tgl 20 maret 2009)
- Originaly posted by begawan5060:
kurs KMK tgl 20-5-2009
coba dech cek
Originaly posted by ranto:tgl 20 Mar 2009 PT.Q membayar uang sewa ruko
pak begawan, yang bener FP dibuat kurs pada bulan apa yach ???
tq
attn rekan begawan
sewa mulai tgl 20 Pebruari 2009 dengan surat perjanjian kontrak sewa menyewa yaitu "sewa (pihak penyewa) akan membayar UANG SEWA setelah berakhirnnya masa sewa"
jadi PT.Q membayar sewa pada tgl 20 Maret 2009 (1 bulan penuh) dan menerbitkan bukti potong PPh pasal 4 ayat 2
Note : PT.ABC menggunakan metode accrual basis
menurut anda, bukit potong apakah sesuai kurs KMK pada saat tanda tangan kontrak (tgl 20 Peb 2009) atau pada saat bayar sewa (tgl 20 maret 2009)
- Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
pak begawan, yang bener FP dibuat kurs pada bulan apa yach ???
FP dapat dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penyerahan JKP atau saat pembayaran. Kebetulan dalam kasus ini antara dua pilihan, maka seyogyanya FP diterbitkan tgl 20-5-2009 supaya kurs KMK yang dipake sama dengan bukti potong PPh Ps 4 (2)
attn rekan begawan
sewa mulai tgl 20 Pebruari 2009 dengan surat perjanjian kontrak sewa menyewa yaitu "sewa (pihak penyewa) akan membayar UANG SEWA setelah berakhirnnya masa sewa"
PT.Q membayar sewa pada tgl 20 Maret 2009 (1 bulan penuh) dan menerbitkan bukti potong PPh pasal 4 ayat 2
Note : PT.ABC menggunakan metode accrual basis
menurut anda, bukit potong apakah sesuai kurs KMK pada saat tanda tangan kontrak (tgl 20 Peb 2009) atau pada saat bayar sewa (tgl 20 maret 2009)
mohon penjelasan, thank's……
- Originaly posted by ranto:
PT.ABC menggunakan metode accrual basis
Pengakuan penghasilan oleh PT. ABC, dibayar atau belum diakui sebagai penghsl per- 20-5-2009, sesuai perjanjian. Dalam hal PT. Q ingkar janji, yaitu baru dibayar 1-6-2009, maka PT. ABC tetap mengakui sbg penghsl per 20-5-2009, ini kalo dihubungkan dengan metode akrual.
rekan begawan
sewa mulai tgl 20-02-2009, bukan 20-5-2009
Ups…, sorry saya salah lihat. Dengan demikian tgl 20-5-2009 harap dibaca 20-3-2009
lanjutin pertanyaan tadi
pertanyaan saya :
tgl 20-03-2009 PT.Q membayar uang sewa dan terbit bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 kurs KMK yang dipakai apakah pada tgl terjadi sewa menyewa (tgl 20-02-2009)ATAU ==>>>>>
pada saat pembayaran uang sewa (tgl 20-03-09)
Kebetulan saat terutang = saat pembayaran
Yang dipake kurs KMK 20-3-2009
Tgl 20-2-2009 tgl kontrak dan penyerahan jasa sewa.
Tgl 20-3-2009 saat terutang (sesuai kontrak)