Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › CARA MENGISI SPT TAHUNAN OP CPNS
CARA MENGISI SPT TAHUNAN OP CPNS
Hallo semua rekan ortax,
Aku mo nanya, gimana caranya mengisi SPT Tahunan OP atas Jasa Profesi Dokter dimana Dokter ini bekerja dirumah sakit dengan status yg bersangkutan adalah seorang CPNS dan tidak ada penghasilan lain selain dari pekerjaan yg dilakukan dirumah sakit (hanya menjadi pegawai tetap rumah sakit dan tidak melakukan praktek), sementara dari rumah sakit tempat ia bekerja tidak membuatkan bukti pemotongan pajak/1721-A2.kalau menurut saya cukup isi SPT OP 1770 SS dengan melampirkan copy slip gaji sebagai PNS atau SK pengangkatan sehingga pihak Pajak tahu status yang bersangkutan sbg PNS…..cmiiw…..salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies