Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara menghitung SPT Tahunan

  • Cara menghitung SPT Tahunan

     PajakSPT updated 14 years, 4 months ago 3 Members · 18 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    9 January 2010 at 12:13 am
    Originaly posted by PajakSPT:

    Apakah jual kue di pasar juga harus memiliki pajak daerah?

    Apakah berbentuk warung makan/minum atau restoran? kalau ya tentu harus terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah.

    Originaly posted by PajakSPT:

    apa boleh di batalkan ?

    kenapa tidak.
    Kalau tidak memnuhi syarat lagi tentu boleh diajukan penghapusan sebagai Wajib Pajak Daerah

    Salam

  • Robby2009

    Member
    9 January 2010 at 2:03 am

    Wou, mangstab ulasannya rekan hanif.
    Untuk rekan PajakSPT, pelajari lagi buku petunjuknya. Perhatikan juga apakah ada penghasilan lain yang menjadi obyek pajak, termasuk juga penghasilan yang telah dikenai pajak final seperti bunga tabungan. Selanjuta banyak baca dari ortax ini.
    Salam.

  • PajakSPT

    Member
    9 January 2010 at 11:07 am

    Ada yang bisa kasih tau website yang tertera peraturan pajak daerah?

    Ini saya ada satu contoh case: Tolong di benarin klo salah.
    SPT Tahunan 01-2009 s/d 12-2009
    1. Penghasilan Neto dalam negeri 38.000.000
    5. Jumlah penghasilan Neto 38.000.000
    7. Jumlah p.neto stlh pengurangan zakat 38.000.000
    9. Jumlah p.neto stlh kompensasi rugi 38.000.000
    10. PTKP 21.120.000
    11. PKP (9-10) 16.880.000
    12. PPh terutang 844.000
    14. Jumlah PPh terutang 844.000
    16. PPh yang harus di bayar sendiri 844.000
    17. a. PPh Pasal 25 Bulanan 1.032.000
    18. Jumlah kredit pajak 1.032.000
    19. PPh yang lebih bayar -188.000
    20. Permohonan PPh yang lebih bayar ???
    21. 1/12 jumlah pada angka 16 70.333

    Pertanyaannya: klo PPh yang lebih bayar, harus bagaimana? Trus setiap bulan saya bayar nya 70.333 ya?

    Thanks.

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now