Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara menghitung SPT Tahunan
Cara menghitung SPT Tahunan
- Originaly posted by PajakSPT:
Apakah jual kue di pasar juga harus memiliki pajak daerah?
Apakah berbentuk warung makan/minum atau restoran? kalau ya tentu harus terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah.
Originaly posted by PajakSPT:apa boleh di batalkan ?
kenapa tidak.
Kalau tidak memnuhi syarat lagi tentu boleh diajukan penghapusan sebagai Wajib Pajak DaerahSalam
Wou, mangstab ulasannya rekan hanif.
Untuk rekan PajakSPT, pelajari lagi buku petunjuknya. Perhatikan juga apakah ada penghasilan lain yang menjadi obyek pajak, termasuk juga penghasilan yang telah dikenai pajak final seperti bunga tabungan. Selanjuta banyak baca dari ortax ini.
Salam.Ada yang bisa kasih tau website yang tertera peraturan pajak daerah?
Ini saya ada satu contoh case: Tolong di benarin klo salah.
SPT Tahunan 01-2009 s/d 12-2009
1. Penghasilan Neto dalam negeri 38.000.000
5. Jumlah penghasilan Neto 38.000.000
7. Jumlah p.neto stlh pengurangan zakat 38.000.000
9. Jumlah p.neto stlh kompensasi rugi 38.000.000
10. PTKP 21.120.000
11. PKP (9-10) 16.880.000
12. PPh terutang 844.000
14. Jumlah PPh terutang 844.000
16. PPh yang harus di bayar sendiri 844.000
17. a. PPh Pasal 25 Bulanan 1.032.000
18. Jumlah kredit pajak 1.032.000
19. PPh yang lebih bayar -188.000
20. Permohonan PPh yang lebih bayar ???
21. 1/12 jumlah pada angka 16 70.333Pertanyaannya: klo PPh yang lebih bayar, harus bagaimana? Trus setiap bulan saya bayar nya 70.333 ya?
Thanks.