Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara menghitung pph karyawan yang memiliki cicilan hutang ke koperasi perusahaan
Cara menghitung pph karyawan yang memiliki cicilan hutang ke koperasi perusahaan
Dear Rekan2 Ortax,
mohon bantuannya.. bagaimana caranya menghitung pph 21 karyawan, jika karyawan tersebut memiliki potongan cicilan pembayaran ke koperasi perusahaan, apakah cicilan pembayaran karyawan ybs ke koperasi bisa termasuk ke dalam kategori pengurang pajak? atau pph tetap dihitung berdasarkan gaji bruto karyawan?
trims banyak bantuan rekan2 semuanya (dlm hal ini pembayaran cicilan ke koperasi tersebut diabaikan) 🙂dari gaji bruto karyawan
salam
- Originaly posted by inn4:
atau pph tetap dihitung berdasarkan gaji bruto karyawan?
Sependapat dengan rekan Hendri..
Sependapat…
Cicilan hutang nggak ngaruh sama perhitungan PPh 21 atas penghasilannya.Salam
mau tanya dong.. saya kan karyawan belum tetap tapi sudah diminta untuk buat NPWP. dan akhirnya saya buat melalui e-reg, tapi saya masih bingung dimana setahu saya, pajak karyawan itu PPH Pasal 21.
tapi waktu saya isi form, saya memilih pilihan “karyawan yg tidak melakukan pekerjaan bebas†apakah itu benar cocok dengan saya yg merupakan karyawan dari sebuah perusahaan swasta? bagaimana ya perhitungan pajaknya? terima kasih sebelumnya..- Originaly posted by hafizaduo:
tapi waktu saya isi form, saya memilih pilihan “karyawan yg tidak melakukan pekerjaan bebas†apakah itu benar cocok dengan saya yg merupakan karyawan dari sebuah perusahaan swasta?
Ya, sudah benar..
makasih rekan-rekan atas penverahannya 🙂
begawan5060:: makasih atas solusinyaa..