Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › CARA menghitung PPh Badan perusahaan Jasa Arsitektur dan konstruksi . .??
CARA menghitung PPh Badan perusahaan Jasa Arsitektur dan konstruksi . .??
rekan . . bagaimana cara menghitung PPh Badan sebuah perusahaan Jasa Konstruksi .. ?
supaya rekan2 ada gambaran, begini keadaannya ..
*Perusahaan ini baru menjadi PT bulan 26 Agustus 2010 . .tetapi blm menjadi Pengusaha Kena Pajak (dari 26 agustus juga blm prnah membayar pajak) .
*5 Orang direktur dan sebagai pemegang saham pasif yg sudah mempunyai NPWP dari lama tp blm pernah lapor atau bayar pajak (yg 2 direktur ada di cabang lain) .
*Tidak semua karyawan punya NPWP (ada yg penghasilannya diatas PTKP, yg diatas PTKP juga ada yg blm punya NPWP, )
*dan belum ada karyawan tetap (semua sistimnya masih kontrak, kecuali 5 direktur itu )
sementara ini perusahaan dalam keadaan rugi ..——–
Lalu bagaimana menurut rekan2 ..?Saya mohon bimbingan dari rekan2 yg sudah berpengalaman ..karena saya blm berpengalaman dalam hal pajak ..?
Terimakasih .. ^^