Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara menghitung PPh 24 untuk Orang Pribadi
Cara menghitung PPh 24 untuk Orang Pribadi
Dear Rekan Ortax,
Saya mau lapor SPT Tahunan OP untuk ekspatriat. Tapi saya bingung mengenai pengisian PPh yang dipotong di luar negeri. Yang saya tanyakan, apakah kita perlu menghitung ulang untuk PPh ynag dipotong di luar negeri untuk ekpatriat tersebut?atau cukup mengisi pph yang dipotong di luar negeri, sesuai dengan aktual yang dipotong di negara asalnya (dengan cara meminta bukti potong ekpatriat dari negara asalnya)?
Mohon masukannya rekan.
Terima Kasih.
Perlu dihitung kembali sesuai KMK-164/KMK.03/2002 untuk menentukan batas maksimum pengkreditan PPh Pasal 24.
(Penghasilan Luar Negeri /Penghasilan kena pajak (total) x PPh terutang atas total = jumlah batas maxima kredit pajak.
kalao kredit pajak dari luar lebih kecil dari jumlah maxima, bisa dikreditkan seluruhnya.
kalau lebih besar, yang direkditkan sesuai batas maxima.detail baca di kmk disebit.