Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Cara Menghitung PPh 21 Untuk Tenaga Konsultan

  • Cara Menghitung PPh 21 Untuk Tenaga Konsultan

     ayu2112 updated 4 years, 11 months ago 3 Members · 8 Posts
  • ayu2112

    Member
    15 January 2020 at 3:15 am

    mohon bantuannya rekan-rekan..
    Saya masih belum mengerti klasifikasi perhitungan pajak PPh 21 untuk tenaga ahli.

    Kasus :
    Pak toni bekerja sebagai seorang konsultan ahli pada sebuah perusahaan dengan 2x kontrak kerja. Kontrak pertama, pak toni mendapat pembayaran sebesar Rp 45 juta dengan kontrak dari januari-juli 2019 dan pada kontrak kedua, pak toni mendapatkan pembayaran sebesar Rp 55 juta dengan kontrak kerja dari agustus 2019-juni 2020. Pak toni tidak memiliki NPWP. Bagaimana cara perhitungan pajak PPh 21 ini?

  • ayu2112

    Member
    15 January 2020 at 3:15 am
  • rendykwa

    Member
    15 January 2020 at 3:32 am
    Originaly posted by ayu2112:

    Kasus :
    Pak toni bekerja sebagai seorang konsultan ahli pada sebuah perusahaan dengan 2x kontrak kerja. Kontrak pertama, pak toni mendapat pembayaran sebesar Rp 45 juta dengan kontrak dari januari-juli 2019 dan pada kontrak kedua, pak toni mendapatkan pembayaran sebesar Rp 55 juta dengan kontrak kerja dari agustus 2019-juni 2020. Pak toni tidak memiliki NPWP. Bagaimana cara perhitungan pajak PPh 21 ini?

    Tahun 2019 : *70.000.000*
    – Januari – Juli 2019 : 45.000.000
    – Agustus – Des 2019 : 25.000.000 ((55.000.000/11)*5)

    PKP : (50% x 70.000.000) = 35.000.000

    PPh jika tidak memilki NPWP :
    6 % x 35.000.000 = 2.100.000

    Tahun 2020 :
    Januari – Juni 2020 : 30.000.000 ((55.000.000/11)*6)

    PKP : (50% x 30.000.000) = 15.000.000

    PPh jika tidak memilki NPWP :
    6 % x 15.000.000 = 900.000

    Semoga membantu.

  • ayu2112

    Member
    15 January 2020 at 3:39 am
    Originaly posted by rendykwa:

    Tahun 2019 : *70.000.000*
    – Januari – Juli 2019 : 45.000.000
    – Agustus – Des 2019 : 25.000.000 ((55.000.000/11)*5)

    PKP : (50% x 70.000.000) = 35.000.000

    PPh jika tidak memilki NPWP :
    6 % x 35.000.000 = 2.100.000

    Tahun 2020 :
    Januari – Juni 2020 : 30.000.000 ((55.000.000/11)*6)

    PKP : (50% x 30.000.000) = 15.000.000

    PPh jika tidak memilki NPWP :
    6 % x 15.000.000 = 900.000

    Semoga membantu.

    Dan untuk penyetorannya, apakah harus diinput pada djp online dan dibayarkan pada bulan berjalan ini atau boleh dilapor dan dibayarkan ketika telah habis kontrak kerja ?

  • wilsonfisk

    Member
    15 January 2020 at 3:40 am

    dipotong pada saat rekan melakukan pembayaran

  • ayu2112

    Member
    15 January 2020 at 3:47 am
    Originaly posted by rendykwa:

    Tahun 2019 : *70.000.000*
    – Januari – Juli 2019 : 45.000.000
    – Agustus – Des 2019 : 25.000.000 ((55.000.000/11)*5)

    PKP : (50% x 70.000.000) = 35.000.000

    PPh jika tidak memilki NPWP :
    6 % x 35.000.000 = 2.100.000

    Tahun 2020 :
    Januari – Juni 2020 : 30.000.000 ((55.000.000/11)*6)

    PKP : (50% x 30.000.000) = 15.000.000

    PPh jika tidak memilki NPWP :
    6 % x 15.000.000 = 900.000

    Semoga membantu.

    terima kasih telah membantu

  • ayu2112

    Member
    15 January 2020 at 3:48 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    dipotong pada saat rekan melakukan pembayaran

    terima kasih telah membantu

  • rendykwa

    Member
    15 January 2020 at 10:05 am
    Originaly posted by ayu2112:

    Dan untuk penyetorannya, apakah harus diinput pada djp online dan dibayarkan pada bulan berjalan ini atau boleh dilapor dan dibayarkan ketika telah habis kontrak kerja ?

    Dipotong saat ada pembayaran saja.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now