Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Cara Menghitung PPh 21 Untuk Tenaga Konsultan
Cara Menghitung PPh 21 Untuk Tenaga Konsultan
mohon bantuannya rekan-rekan..
Saya masih belum mengerti klasifikasi perhitungan pajak PPh 21 untuk tenaga ahli.Kasus :
Pak toni bekerja sebagai seorang konsultan ahli pada sebuah perusahaan dengan 2x kontrak kerja. Kontrak pertama, pak toni mendapat pembayaran sebesar Rp 45 juta dengan kontrak dari januari-juli 2019 dan pada kontrak kedua, pak toni mendapatkan pembayaran sebesar Rp 55 juta dengan kontrak kerja dari agustus 2019-juni 2020. Pak toni tidak memiliki NPWP. Bagaimana cara perhitungan pajak PPh 21 ini?- Originaly posted by ayu2112:
Kasus :
Pak toni bekerja sebagai seorang konsultan ahli pada sebuah perusahaan dengan 2x kontrak kerja. Kontrak pertama, pak toni mendapat pembayaran sebesar Rp 45 juta dengan kontrak dari januari-juli 2019 dan pada kontrak kedua, pak toni mendapatkan pembayaran sebesar Rp 55 juta dengan kontrak kerja dari agustus 2019-juni 2020. Pak toni tidak memiliki NPWP. Bagaimana cara perhitungan pajak PPh 21 ini?Tahun 2019 : *70.000.000*
– Januari – Juli 2019 : 45.000.000
– Agustus – Des 2019 : 25.000.000 ((55.000.000/11)*5)PKP : (50% x 70.000.000) = 35.000.000
PPh jika tidak memilki NPWP :
6 % x 35.000.000 = 2.100.000Tahun 2020 :
Januari – Juni 2020 : 30.000.000 ((55.000.000/11)*6)PKP : (50% x 30.000.000) = 15.000.000
PPh jika tidak memilki NPWP :
6 % x 15.000.000 = 900.000Semoga membantu.
- Originaly posted by rendykwa:
Tahun 2019 : *70.000.000*
– Januari – Juli 2019 : 45.000.000
– Agustus – Des 2019 : 25.000.000 ((55.000.000/11)*5)PKP : (50% x 70.000.000) = 35.000.000
PPh jika tidak memilki NPWP :
6 % x 35.000.000 = 2.100.000Tahun 2020 :
Januari – Juni 2020 : 30.000.000 ((55.000.000/11)*6)PKP : (50% x 30.000.000) = 15.000.000
PPh jika tidak memilki NPWP :
6 % x 15.000.000 = 900.000Semoga membantu.
Dan untuk penyetorannya, apakah harus diinput pada djp online dan dibayarkan pada bulan berjalan ini atau boleh dilapor dan dibayarkan ketika telah habis kontrak kerja ?
dipotong pada saat rekan melakukan pembayaran
- Originaly posted by rendykwa:
Tahun 2019 : *70.000.000*
– Januari – Juli 2019 : 45.000.000
– Agustus – Des 2019 : 25.000.000 ((55.000.000/11)*5)PKP : (50% x 70.000.000) = 35.000.000
PPh jika tidak memilki NPWP :
6 % x 35.000.000 = 2.100.000Tahun 2020 :
Januari – Juni 2020 : 30.000.000 ((55.000.000/11)*6)PKP : (50% x 30.000.000) = 15.000.000
PPh jika tidak memilki NPWP :
6 % x 15.000.000 = 900.000Semoga membantu.
terima kasih telah membantu
- Originaly posted by wilsonfisk:
dipotong pada saat rekan melakukan pembayaran
terima kasih telah membantu
- Originaly posted by ayu2112:
Dan untuk penyetorannya, apakah harus diinput pada djp online dan dibayarkan pada bulan berjalan ini atau boleh dilapor dan dibayarkan ketika telah habis kontrak kerja ?
Dipotong saat ada pembayaran saja.