Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Cara Menghitung PPh 21 atas honor komisaris yang diterima setiap bulan

  • Cara Menghitung PPh 21 atas honor komisaris yang diterima setiap bulan

     budul updated 2 years, 6 months ago 5 Members · 8 Posts
  • primasindo

    Member
    23 January 2017 at 5:29 pm

    Dear
    Rekan Ortax,

    Saya mau bertanya mengenai perhitungan PPh 21 untuk honor komisaris yang diterima setiap bulannya. Perhitungan yang saya buat saat ini adalah
    Honor Komisaris 8.000.000 x Tarif 5 % = 400.000. untuk di spt masanya saya masukan ke kolom nomer 5 (angota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap). Apakah yang saya buat ini sudah benar sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Mohon pencerahannya kepada rekan-rekan ortax

  • primasindo

    Member
    23 January 2017 at 5:29 pm
  • joancoex

    Member
    24 January 2017 at 9:49 am

    sudah sesuai bila komisaris tersebut tidak merangkap sebagai pegawai tetap

    tapi perlu diperhatikan DPP kumulatifnya rekan, karena tidak selamanya kena 5% , bisa jadi klo secara kumulatif lewat 50 juta, naik ke 15%

  • memey

    Member
    24 January 2017 at 10:05 am

    Pelajari Lampiran PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-16/PJ/2016
    IV.2. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap

    Aulia Rais adalah seorang komisaris di PT Media Primatama, yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam tahun 2016, yaitu bulan Desember 2016 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00.
    PPh Pasal 21 yang terutang adalah :
    5% X Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-
    15% X Rp 10.000.000,- = Rp 1.500.000,-
    PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 4.000.000,-

    Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya.
    Demikian.

    Salam

  • primasindo

    Member
    27 January 2017 at 7:23 pm
    Originaly posted by memey:

    tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya.

    bisa dicontohkan rekan memey perhitungan nya

  • primasindo

    Member
    27 January 2017 at 8:39 pm
    Originaly posted by memey:

    nya

    Originaly posted by memey:

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-16/PJ/2016

    Contoh perhitungannya seperti ini kah?
    bulan pertama 8.000.000 x 5% = 400.000
    bulan kedua 8.000.000 x 2 = 16.000.000 (dpp) x 50 % x 5% = 400.000
    bulan ketiga 8.000.000 x 3 = 24.000.000 (dpp) x 50% x 5 % = 600.000
    begitu seterusnya

    Mohon pencerahannya rekan ortax

  • Arissya F W

    Member
    18 October 2021 at 3:51 am

    saya ijin bertanya, Akhmad Baehaqi seorang karyawan yang bekerja disebuah perusahaan swasta, pada tahun 2020
    beliau memiliki gaji pokok sebesar 16.667.328,- dan mempunyai tunjangan jabatan sebesar
    7.500.000,-. Beliau membayar Iuran JTH dan THT yang dibayar secara mandiri sebesar 1,75% dan
    2,5% dari gaji pokok, akhmad baehaqi telah menikah dan mempunya 4 orang anak dan
    menanggung ibunya yang sudah tidak lagi mempunyai penghasilan. Hitunglah berapa PPh 21
    Akhmad Baehagi selama tahun 2020?

  • budul

    Member
    18 October 2021 at 5:00 am

    Silakan lakukan penghitungan sendiri dulu, kl masih ada yang keliru baru bisa dibantu koreksi.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now