Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Cara menghitung jatuh tempo penyampaian Surat Keberatan SKPKB
Cara menghitung jatuh tempo penyampaian Surat Keberatan SKPKB
Dear All Friend
singkatnya begini kata seorang AR, "jatuh tempo pengajuan surat keberatan SKPKB adalah tiga bulan setelah diterbitkannya SKPKB, yaitu misal: tgl SKPKB 15 Oktober 2008 maka jatuh temponya adalah 15 Desember 2008".
yang jadi pertnyaan adalah: bukannya 15 Januari 2009 (90 hari dari tgl 15 Okt 08)
mungkin ada pengalaman dari teman-teman tentang hal ini?Rgds
hendroAR nya mengalami disorientasi perhitungan hari tuh, 3 bulan dari tanggal 15 oktober 2008 ya tanggal 14 januari 2009 sebagai hari terakhir pengajuan keberatannya.
Iya nih ARnya sepertinya keliru, mungkin lagi ga mudeng. Waktu penyampaian surat keberatan adalah 3 bulan sejak diterbitkan SKP. Jika kasusu diatas benar yang disampikan rekan rohendy yakni batas akhirnya adalah 14 Jan 2009. CMIIW
iya tuh yang dimaksud AR nya 2 bulan hari kerja bukan 3 bulan menurut kalender.
tapi menurut saya seharusnya 15 january 2009.mungkin ada msukan dari teman2
Coba baca Pasal 25 UU KUP, 3 bulan sejak tanggal SKP berarti tanggal SKPnya diitung satu ari. Bukan begitu rekan exfclinx_barathum ?
Dear
terima kasih sarannya dan masukannya
mungkin saya akan menanyakan kembali tentang hal ini.. kalau udah sesuai dengan ungdang-undang kemungkinan saya tidak akan terlambat dalam menyampaikan surat keberatannya
terima kasih
hendro