Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › cara menghitung Gross Up
Salam Ortax, aku mau tanya bagaimana cara menghitung gross up agar PPh sama dgn PPh ps.29 terhutang, terima kasih..
PPh pasal 29 tidak dapat digrossup deh rekan, sebab pajak ini adalah pajak penghasilan yang terutang oleh WP ybs. dan bukan pengurang penghasilan kena pajak (pasal 9 (1 H)
Lainhalnya pajak penghasilan yang terutang oleh karena adanya kewajiban Pot-put.
Pajak penghasilan jenis ini dapat digrossupSalam
Ok…Tq rekan junjunansitohang atas pencerahanny
Viewing 1 - 4 of 4 replies