Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan cara menghitung Gross Up

  • cara menghitung Gross Up

     chubee updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • chubee

    Member
    3 March 2011 at 4:49 pm

    Salam Ortax, aku mau tanya bagaimana cara menghitung gross up agar PPh sama dgn PPh ps.29 terhutang, terima kasih..

  • chubee

    Member
    3 March 2011 at 4:49 pm
  • junjungansitohang

    Member
    3 March 2011 at 5:07 pm

    PPh pasal 29 tidak dapat digrossup deh rekan, sebab pajak ini adalah pajak penghasilan yang terutang oleh WP ybs. dan bukan pengurang penghasilan kena pajak (pasal 9 (1 H)

    Lainhalnya pajak penghasilan yang terutang oleh karena adanya kewajiban Pot-put.
    Pajak penghasilan jenis ini dapat digrossup

    Salam

  • chubee

    Member
    3 March 2011 at 5:29 pm

    Ok…Tq rekan junjunansitohang atas pencerahanny

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now