Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Cara Menentukan Omset Marketplace?

  • Cara Menentukan Omset Marketplace?

     ptbaruberdiri updated 5 years, 5 months ago 9 Members · 30 Posts
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    31 October 2018 at 4:59 pm
    Originaly posted by ptbaruberdiri:

    Kalau dengan marketplace apakah Anda sepaket juga ?

    kalau market place saya agak ragu.. karena dia jual produk menurut saya.. hanya saja ambil dari pihak lain, sama saja kondisinya seperti jualan tiket pesawat di agen penerbangan/travel.

  • ptbaruberdiri

    Member
    31 October 2018 at 6:31 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau market place saya agak ragu.. karena dia jual produk menurut saya.. hanya saja ambil dari pihak lain, sama saja kondisinya seperti jualan tiket pesawat di agen penerbangan/travel.

    Jualan tiket pesawat sebagai agen apakah harga tiket sebagai omset ?

    Mengenai omset ini sepertinya tidak ada peraturan, uu, atau surat edaran ya. Yang menjelaskan secara spesifik kasus2 yang mungkin terjadi di lapangan. Jadi akan subyektif.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    1 November 2018 at 9:43 am
    Originaly posted by ptbaruberdiri:

    Mengenai omset ini sepertinya tidak ada peraturan, uu, atau surat edaran ya. Yang menjelaskan secara spesifik kasus2 yang mungkin terjadi di lapangan. Jadi akan subyektif.

    masalahnya ada kata2 "penghasilan bruto" artinya itu seluruh penghasilan yang diterima dari penjualan..

  • ptbaruberdiri

    Member
    1 November 2018 at 9:52 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    masalahnya ada kata2 "penghasilan bruto" artinya itu seluruh penghasilan yang diterima dari penjualan

    Penghasilan bruto market place ya, biaya penggunaan marketplace nya. Bukan dari pulsa.

    Analogi lain, orang beli hp di tokopedia. Apakah harga jual hp, sebagai omset tokopedia ?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    1 November 2018 at 12:05 pm
    Originaly posted by ptbaruberdiri:

    Analogi lain, orang beli hp di tokopedia. Apakah harga jual hp, sebagai omset tokopedia ?

    makanya saya masih agak ragu.. sebaiknya minta surat penegasan saja

  • bsaint66

    Member
    1 November 2018 at 12:23 pm

    Omset marketplace : 300.

    Coba baca SE-62/PJ/2013 rekan.
    Online Marketplace
    3) Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan Kepada Online Marketplace Merchant Oleh Penyelenggara Online Marketplace
    DPP PPN : Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Online Marketplace Merchant karena penyerahan JKP berupa jasa perantara pembayaran (contohnya per Sale Fee, biaya service provider settlement, fee penggunaan kartu kredit/kartu debit/internet banking, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  • asongan

    Member
    1 November 2018 at 12:24 pm
    Ilustrasi lainnya jika dianalogikan di dunia nyata seperti Tukang Go food. Bisnis prosesnya
    1. Tukang Go Food Menerima pesanan Martabak dari pelanggan.
    2. Tukang Go Food membelikan martabak ke tukang martabak dan membayar seharga Rp. 10.200.
    3. Tukang Go Food mengantarkan martabak ke pelanggan.
    4. Pelanggan membayar Rp. 10.500

    Omset tukang go food tentunya 10.500-10.200 = 300 kan ya ?

    Hal pertama kita tentukan dulu, market place ini sebagai penyedia atau penjual? dalam hal contoh martabak; PT A (Market place), toko Martabak, tukang go food, customer

    Jika kita anggap sebagai penjual, maka ada omset (10.500) ada biaya (300)
    dan ada pembelian (di ilustrasi diatas tidak disebutkan PT A bayar ke toko martabak brp jumlahnya)

    Atau kita cuma anggap PT A sebagai penyedia jasa?

  • tanugroho471

    Member
    1 November 2018 at 1:39 pm

    senasib rekan saya juga bekerja di bidang yg sama..nanti semakin besar semakin banyak hal grey area perpajakan khususnya terkait pembagian komisi dari biller/merchant.

    Btw, saya setuju dengan TS dan memang seperti itu..yg menjadi revenue merupakan bagiannya si marketplace nya saja sebagai payment applicator B2B2C.

    Salam

  • ptbaruberdiri

    Member
    1 November 2018 at 2:02 pm
    Originaly posted by bsaint66:

    Omset marketplace : 300.

    Coba baca SE-62/PJ/2013 rekan.
    Online Marketplace
    3) Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan Kepada Online Marketplace Merchant Oleh Penyelenggara Online Marketplace
    DPP PPN : Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Online Marketplace Merchant karena penyerahan JKP berupa jasa perantara pembayaran (contohnya per Sale Fee, biaya service provider settlement, fee penggunaan kartu kredit/kartu debit/internet banking, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    Terima kasih banyak rekan, infonya.

  • Iwan Wardiman

    Member
    1 November 2018 at 4:33 pm
    Originaly posted by enrist:

    trus labanya berapa?

    Gojek : Omsetnya Rp 300 di kurang biaya bensin dan oli dan lain-lain = Laba
    Pulsa : Omset Rp 300 dikurangi gaji karyawan, atk kantor dan lain-lain = laba

  • ptbaruberdiri

    Member
    2 November 2018 at 11:04 am
    Originaly posted by bsaint66:

    Coba baca SE-62/PJ/2013 rekan

    pusing ya, gak ngerti.

    Ada yang tahu bikin laporan keuangannya agar sesuai dengan aturan dan omset 300 ?

  • grando

    Member
    6 November 2018 at 2:53 pm

    PT A menjalankan bisnis sebagai marketplace, salah satu produk adalah pulsa.
    Bisnis proses
    1. PT A mengisi deposit ke suplier pulsa (misal sebesar 50.000)
    2. Pengguna mengisi saldo ke sistem market place misal sebesar 20.000
    3. Pengguna membeli pulsa 10.000 seharga 10.500
    4. Saldo pengguna terpotong 10.500
    5. deposit PT A di suplier S terpotong 10.200
    6. Pulsa dikirimkan oleh suplier ke Pengguna atas perintah sistem PT. A

    =============
    Sebelumnya mohon dipisahkan antara saldo dalam bentuk nilai pulsa dengan nilai pembelian (ditambahin tanda Rp.) dalam proses bisnisnya. Supaya nggak bingung bacanya.
    Kalau melihat proses bisnisnya, sebenarnya ini bukan marketplace..kalau marketplace itu tempat berkumpulnya banyak penjual/merchant online dengan banyak pembeli seperti tokopedia. Ini seperti operator Mall yang menyediakan tempat yang nyaman bagi penjual dan pembeli bertransaksi.
    Ini akan berbeda sama web jualan online yg mana meski merchant banyak,..tapi pembeli gak tau siapa2 merchantnya..seperti bhinneka. Merchant di bhinneka lebih mirip sebagai supplier saja..ini seperti jualan biasa yang dionlinekan prosesnya supaya lebih terotomasi.
    Kalau sekilas melihat yg dijelaskan, sebenarnya supplier ini sudah langsung memberikan keuntungan kepada PT Baruberdiri. Ini kalau versi offline..lebih mirip orang jualan DO(Pesanan) yang dionlinekan.
    Perlakuan pajaknya bagaimana?,..ya sama dengan yg jualan DO tadi.
    CMIIW.

  • grando

    Member
    6 November 2018 at 3:10 pm

    Di SE itu hanya mengatur 4 type E-commerce:
    1. Online Marketplace dan Pihak terkaitnya
    2. Classified Ads
    3. Daily Deals
    4. Online Retail
    yang ke empat ini lah yang menurut saya paling dekat dengan proses bisnis ptbaruberdiri. Dibilang paling dekat karena saya belum jelas detail penjelasannya. Tp intinya di online retail, pemilik domain/web/aplikasi/server adalah pihak yang sama dengan yang menjual. Kalau memang cocok,…langsung aja baca SE itu yang bagian 4 yang mengatur bisnis Online Retail.

  • ptbaruberdiri

    Member
    9 November 2018 at 1:35 pm
    Originaly posted by grando:

    PT A menjalankan bisnis sebagai marketplace, salah satu produk adalah pulsa.
    Bisnis proses
    1. PT A mengisi deposit ke suplier pulsa (misal sebesar 50.000)
    2. Pengguna mengisi saldo ke sistem market place misal sebesar 20.000
    3. Pengguna membeli pulsa 10.000 seharga 10.500
    4. Saldo pengguna terpotong 10.500
    5. deposit PT A di suplier S terpotong 10.200
    6. Pulsa dikirimkan oleh suplier ke Pengguna atas perintah sistem PT. A

    =============
    Sebelumnya mohon dipisahkan antara saldo dalam bentuk nilai pulsa dengan nilai pembelian (ditambahin tanda Rp.) dalam proses bisnisnya. Supaya nggak bingung bacanya.
    Kalau melihat proses bisnisnya, sebenarnya ini bukan marketplace..kalau marketplace itu tempat berkumpulnya banyak penjual/merchant online dengan banyak pembeli seperti tokopedia. Ini seperti operator Mall yang menyediakan tempat yang nyaman bagi penjual dan pembeli bertransaksi.
    Ini akan berbeda sama web jualan online yg mana meski merchant banyak,..tapi pembeli gak tau siapa2 merchantnya..seperti bhinneka. Merchant di bhinneka lebih mirip sebagai supplier saja..ini seperti jualan biasa yang dionlinekan prosesnya supaya lebih terotomasi.
    Kalau sekilas melihat yg dijelaskan, sebenarnya supplier ini sudah langsung memberikan keuntungan kepada PT Baruberdiri. Ini kalau versi offline..lebih mirip orang jualan DO(Pesanan) yang dionlinekan.
    Perlakuan pajaknya bagaimana?,..ya sama dengan yg jualan DO tadi.
    CMIIW.

    Saya perjelas dengan ditambahkan Rp ya:

    Bisnis proses
    1. PT A mengisi deposit ke suplier pulsa (misal sebesar Rp. 50.000)
    2. Pengguna mengisi saldo ke sistem market place misal sebesar Rp.20.000
    3. Pengguna membeli pulsa 10.000 seharga Rp.10.500
    4. Saldo pengguna terpotong Rp.10.500
    5. deposit PT A di suplier S terpotong Rp.10.200
    6. Pulsa dikirimkan oleh suplier ke Pengguna atas perintah sistem PT. A

  • ptbaruberdiri

    Member
    9 November 2018 at 1:39 pm
    Originaly posted by grando:

    Di SE itu hanya mengatur 4 type E-commerce:
    1. Online Marketplace dan Pihak terkaitnya
    2. Classified Ads
    3. Daily Deals
    4. Online Retail
    yang ke empat ini lah yang menurut saya paling dekat dengan proses bisnis ptbaruberdiri. Dibilang paling dekat karena saya belum jelas detail penjelasannya. Tp intinya di online retail, pemilik domain/web/aplikasi/server adalah pihak yang sama dengan yang menjual. Kalau memang cocok,…langsung aja baca SE itu yang bagian 4 yang mengatur bisnis Online Retail.

    Apakah bisa kita bedakan Online marketplace dengan online retail adalah sebagai :

    Online Marketplace
    1. Tidak ada proses membeli barang dari suplier terlebih dahulu.
    2. Proses penjualan langsung terjadi saat pengguna membeli pulsa. Dan secara langsung sistem PT A memberi tahu ke suplier ada pembeli, sehingga barang dikirimkan langsung oleh suplier ke pengguna.
    3. PT A. hanya seolah-olah hanya uang lewat saja.

    Online Retail
    1. Ada proses membeli barang dari suplier terlebih dahulu
    2. Jika ada penjualan barang yang sudah dibeli tersebut yang dijual ke pembeli

    CMIIW ya

Viewing 16 - 30 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now