Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Cara mendapat SSP dari Pemungut Pajak
Cara mendapat SSP dari Pemungut Pajak
Halo rekan Ortax,
Mohon pencerahannya untuk hal yang kami alami.
Perusahaan kami dipungut PPN nya oleh pemungut PPN bukan bendahara. Biasanya kami meminta copy SSP PPN bila sudah akan lapor pajak dan biasanya dikirimkan via e-mail karena lokasi perusahaan kami di Jakarta sedangkan lokasi pemungut PPN di Kalimantan.
Karena satu hal, petugas keuangan yang mengurusi hal ini mengatakan bahwa tidak bisa lagi scan dan email SSP dan harus ambil hardcopynya.
Apakah ada peraturan terhadap hal ini?Mohon bantuan rekan-rekan sekalian.
Terima kasih
- Originaly posted by marko:
harus ambil hardcopynya
Mintakan untuk dikirim lewat pos/kurier.
- Originaly posted by jon1201:
Mintakan untuk dikirim lewat pos/kurier.
Terima kasih rekan Jon atas sarannya, tapi saya khawatir terhadap inipun petugas tersebut tidak akan mau melaksanakannya karena (maaf) sebelumnya ada permintaan insentif dari beliau untuk pribadi yang tidak direspon oleh manajemen kami.
Kalaulah ada peraturan yang mewajibkan pihak pemungut tersebut untuk mengirimkan SSP PPN buat laporan pajak kami, itulah nanti yang akan kami pakai untuk meminta kiriman SSP PPN selanjutnya.
Atau barangkali ada solusi lain? ssp lembar 1 kan udah jelas2 utk wajib pajak ( yg dipungut-ssp pake npwp yg dipungut)
cmiiw