Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Cara mencetak Formulir SPT Masa PPh 21 menggunakan e-SPT

  • Cara mencetak Formulir SPT Masa PPh 21 menggunakan e-SPT

     Estro updated 8 years, 1 month ago 7 Members · 48 Posts
  • fantasy_worldz

    Member
    6 February 2014 at 12:21 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yup, lepas saja centangnya

    Terima kasih atas pencerahannya.

  • fantasy_worldz

    Member
    6 February 2014 at 12:33 pm

    Rekan, Mohon pencerahannya kembali.

    Originaly posted by fantasy_worldz:

    yup, lepas saja centangnya

    Ketika saya melepas centangnya, tetap saja ada kotak yang terisi berapa lembar. (Dalam kasus saya 1 lembar) Bukankah ini berarti formulir tsb harus tetap di lampirkan?

  • fantasy_worldz

    Member
    6 February 2014 at 12:33 pm

    Rekan, Mohon pencerahannya kembali.

    Originaly posted by fantasy_worldz:

    yup, lepas saja centangnya

    Ketika saya melepas centangnya, tetap saja ada kotak yang terisi berapa lembar. (Dalam kasus saya 1 lembar) Bukankah ini berarti formulir tsb harus tetap di lampirkan?

  • fantasy_worldz

    Member
    6 February 2014 at 12:33 pm

    Rekan, Mohon pencerahannya kembali.

    Originaly posted by fantasy_worldz:

    yup, lepas saja centangnya

    Ketika saya melepas centangnya, tetap saja ada kotak yang terisi berapa lembar. (Dalam kasus saya 1 lembar) Bukankah ini berarti formulir tsb harus tetap di lampirkan?

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 12:52 pm
    Originaly posted by fantasy_worldz:

    Ketika saya melepas centangnya, tetap saja ada kotak yang terisi berapa lembar. (Dalam kasus saya 1 lembar) Bukankah ini berarti formulir tsb harus tetap di lampirkan?

    Ketentuan PER 14/2013 bilangnya gini pak..
    (2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
    harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal
    21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
    –> tidak bilang dilampirkan lampiran ini itu, hanya bicara SPT Induk semata

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 12:52 pm
    Originaly posted by fantasy_worldz:

    Ketika saya melepas centangnya, tetap saja ada kotak yang terisi berapa lembar. (Dalam kasus saya 1 lembar) Bukankah ini berarti formulir tsb harus tetap di lampirkan?

    Ketentuan PER 14/2013 bilangnya gini pak..
    (2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
    harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal
    21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
    –> tidak bilang dilampirkan lampiran ini itu, hanya bicara SPT Induk semata

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 12:52 pm
    Originaly posted by fantasy_worldz:

    Ketika saya melepas centangnya, tetap saja ada kotak yang terisi berapa lembar. (Dalam kasus saya 1 lembar) Bukankah ini berarti formulir tsb harus tetap di lampirkan?

    Ketentuan PER 14/2013 bilangnya gini pak..
    (2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
    harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal
    21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
    –> tidak bilang dilampirkan lampiran ini itu, hanya bicara SPT Induk semata

  • MISROM

    Member
    12 February 2014 at 7:38 pm

    sy jg belum bisa cetak Induk SPT PPh 21 dengan eSPT PPh 21 versi 2.1. sy klik cetak malah error, bagaimana ya caranya?

  • MISROM

    Member
    12 February 2014 at 7:38 pm

    sy jg belum bisa cetak Induk SPT PPh 21 dengan eSPT PPh 21 versi 2.1. sy klik cetak malah error, bagaimana ya caranya?

  • MISROM

    Member
    12 February 2014 at 7:38 pm

    sy jg belum bisa cetak Induk SPT PPh 21 dengan eSPT PPh 21 versi 2.1. sy klik cetak malah error, bagaimana ya caranya?

  • priadiar4

    Member
    13 February 2014 at 7:42 am
    Originaly posted by MISROM:

    sy jg belum bisa cetak Induk SPT PPh 21 dengan eSPT PPh 21 versi 2.1. sy klik cetak malah error, bagaimana ya caranya?

    pesan error apa??

  • priadiar4

    Member
    13 February 2014 at 7:42 am
    Originaly posted by MISROM:

    sy jg belum bisa cetak Induk SPT PPh 21 dengan eSPT PPh 21 versi 2.1. sy klik cetak malah error, bagaimana ya caranya?

    pesan error apa??

  • priadiar4

    Member
    13 February 2014 at 7:42 am
    Originaly posted by MISROM:

    sy jg belum bisa cetak Induk SPT PPh 21 dengan eSPT PPh 21 versi 2.1. sy klik cetak malah error, bagaimana ya caranya?

    pesan error apa??

  • MISROM

    Member
    13 February 2014 at 8:38 am

    ini pesannya:

    "unhandled exception has occurred in your application. if you click Continou, the application will ignore this error and attempt to continou, if you click Quit, the application will close immediately"

    terus di bawah ada 3 pilihan klik, yaitu: Details – Continou – Quit

  • MISROM

    Member
    13 February 2014 at 8:38 am

    ini pesannya:

    "unhandled exception has occurred in your application. if you click Continou, the application will ignore this error and attempt to continou, if you click Quit, the application will close immediately"

    terus di bawah ada 3 pilihan klik, yaitu: Details – Continou – Quit

Viewing 16 - 30 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now