Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara mencetak Formulir SPT Masa PPh 21 menggunakan e-SPT
Cara mencetak Formulir SPT Masa PPh 21 menggunakan e-SPT
- Originaly posted by priadiar4:
yup, lepas saja centangnya
Terima kasih atas pencerahannya.
Rekan, Mohon pencerahannya kembali.
Originaly posted by fantasy_worldz:yup, lepas saja centangnya
Ketika saya melepas centangnya, tetap saja ada kotak yang terisi berapa lembar. (Dalam kasus saya 1 lembar) Bukankah ini berarti formulir tsb harus tetap di lampirkan?
Rekan, Mohon pencerahannya kembali.
Originaly posted by fantasy_worldz:yup, lepas saja centangnya
Ketika saya melepas centangnya, tetap saja ada kotak yang terisi berapa lembar. (Dalam kasus saya 1 lembar) Bukankah ini berarti formulir tsb harus tetap di lampirkan?
Rekan, Mohon pencerahannya kembali.
Originaly posted by fantasy_worldz:yup, lepas saja centangnya
Ketika saya melepas centangnya, tetap saja ada kotak yang terisi berapa lembar. (Dalam kasus saya 1 lembar) Bukankah ini berarti formulir tsb harus tetap di lampirkan?
- Originaly posted by fantasy_worldz:
Ketika saya melepas centangnya, tetap saja ada kotak yang terisi berapa lembar. (Dalam kasus saya 1 lembar) Bukankah ini berarti formulir tsb harus tetap di lampirkan?
Ketentuan PER 14/2013 bilangnya gini pak..
(2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal
21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). –> tidak bilang dilampirkan lampiran ini itu, hanya bicara SPT Induk semata - Originaly posted by fantasy_worldz:
Ketika saya melepas centangnya, tetap saja ada kotak yang terisi berapa lembar. (Dalam kasus saya 1 lembar) Bukankah ini berarti formulir tsb harus tetap di lampirkan?
Ketentuan PER 14/2013 bilangnya gini pak..
(2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal
21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). –> tidak bilang dilampirkan lampiran ini itu, hanya bicara SPT Induk semata - Originaly posted by fantasy_worldz:
Ketika saya melepas centangnya, tetap saja ada kotak yang terisi berapa lembar. (Dalam kasus saya 1 lembar) Bukankah ini berarti formulir tsb harus tetap di lampirkan?
Ketentuan PER 14/2013 bilangnya gini pak..
(2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal
21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). –> tidak bilang dilampirkan lampiran ini itu, hanya bicara SPT Induk semata sy jg belum bisa cetak Induk SPT PPh 21 dengan eSPT PPh 21 versi 2.1. sy klik cetak malah error, bagaimana ya caranya?
sy jg belum bisa cetak Induk SPT PPh 21 dengan eSPT PPh 21 versi 2.1. sy klik cetak malah error, bagaimana ya caranya?
sy jg belum bisa cetak Induk SPT PPh 21 dengan eSPT PPh 21 versi 2.1. sy klik cetak malah error, bagaimana ya caranya?
- Originaly posted by MISROM:
sy jg belum bisa cetak Induk SPT PPh 21 dengan eSPT PPh 21 versi 2.1. sy klik cetak malah error, bagaimana ya caranya?
pesan error apa??
- Originaly posted by MISROM:
sy jg belum bisa cetak Induk SPT PPh 21 dengan eSPT PPh 21 versi 2.1. sy klik cetak malah error, bagaimana ya caranya?
pesan error apa??
- Originaly posted by MISROM:
sy jg belum bisa cetak Induk SPT PPh 21 dengan eSPT PPh 21 versi 2.1. sy klik cetak malah error, bagaimana ya caranya?
pesan error apa??
ini pesannya:
"unhandled exception has occurred in your application. if you click Continou, the application will ignore this error and attempt to continou, if you click Quit, the application will close immediately"
terus di bawah ada 3 pilihan klik, yaitu: Details – Continou – Quit
ini pesannya:
"unhandled exception has occurred in your application. if you click Continou, the application will ignore this error and attempt to continou, if you click Quit, the application will close immediately"
terus di bawah ada 3 pilihan klik, yaitu: Details – Continou – Quit