Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara mencetak Formulir SPT Masa PPh 21 menggunakan e-SPT
Cara mencetak Formulir SPT Masa PPh 21 menggunakan e-SPT
Dear Rekan,
Mohon Pencerahan bagaimana cara mencetak Formulir SPT (formulir 1721-I, 1721-II, dst) melalui e-SPT. Saya sudah menginstal program e-SPT dan mencoba mengisi di bagian Daftar Bukti Potong. Tetapi saya melihat cuman ada tombol Cetak BP (Bukti Potong). Bagaimana Caranya mencetak Formulir 1721-II? Terima kasih sebelumnya.
Dear Rekan,
Mohon Pencerahan bagaimana cara mencetak Formulir SPT (formulir 1721-I, 1721-II, dst) melalui e-SPT. Saya sudah menginstal program e-SPT dan mencoba mengisi di bagian Daftar Bukti Potong. Tetapi saya melihat cuman ada tombol Cetak BP (Bukti Potong). Bagaimana Caranya mencetak Formulir 1721-II? Terima kasih sebelumnya.
Dear Rekan,
Mohon Pencerahan bagaimana cara mencetak Formulir SPT (formulir 1721-I, 1721-II, dst) melalui e-SPT. Saya sudah menginstal program e-SPT dan mencoba mengisi di bagian Daftar Bukti Potong. Tetapi saya melihat cuman ada tombol Cetak BP (Bukti Potong). Bagaimana Caranya mencetak Formulir 1721-II? Terima kasih sebelumnya.
memang tidak bisa dicetak dan kalo sudah e-SPT tidak wajib dilampirkan
memang tidak bisa dicetak dan kalo sudah e-SPT tidak wajib dilampirkan
memang tidak bisa dicetak dan kalo sudah e-SPT tidak wajib dilampirkan
- Originaly posted by priadiar4:
memang tidak bisa dicetak dan kalo sudah e-SPT tidak wajib dilampirkan
jadi rekan, saya lihat di SPT induk di bagian D. Lampiran ad d centang formulir 1721-II,dsb apakah itu diabaikan saja? dalam arti, pada saat pelaporan hanya menggunakan SPT induk?
- Originaly posted by priadiar4:
memang tidak bisa dicetak dan kalo sudah e-SPT tidak wajib dilampirkan
jadi rekan, saya lihat di SPT induk di bagian D. Lampiran ad d centang formulir 1721-II,dsb apakah itu diabaikan saja? dalam arti, pada saat pelaporan hanya menggunakan SPT induk?
- Originaly posted by priadiar4:
memang tidak bisa dicetak dan kalo sudah e-SPT tidak wajib dilampirkan
jadi rekan, saya lihat di SPT induk di bagian D. Lampiran ad d centang formulir 1721-II,dsb apakah itu diabaikan saja? dalam arti, pada saat pelaporan hanya menggunakan SPT induk?
- Originaly posted by fantasy_worldz:
jadi rekan, saya lihat di SPT induk di bagian D. Lampiran ad d centang formulir 1721-II,dsb apakah itu diabaikan saja? dalam arti, pada saat pelaporan hanya menggunakan SPT induk?
yup, lepas saja centangnya
- Originaly posted by fantasy_worldz:
jadi rekan, saya lihat di SPT induk di bagian D. Lampiran ad d centang formulir 1721-II,dsb apakah itu diabaikan saja? dalam arti, pada saat pelaporan hanya menggunakan SPT induk?
yup, lepas saja centangnya
- Originaly posted by fantasy_worldz:
jadi rekan, saya lihat di SPT induk di bagian D. Lampiran ad d centang formulir 1721-II,dsb apakah itu diabaikan saja? dalam arti, pada saat pelaporan hanya menggunakan SPT induk?
yup, lepas saja centangnya
- Originaly posted by priadiar4:
yup, lepas saja centangnya
Terima kasih atas pencerahannya.
- Originaly posted by priadiar4:
yup, lepas saja centangnya
Terima kasih atas pencerahannya.