Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Cara mencetak Formulir SPT Masa PPh 21 menggunakan e-SPT

  • Cara mencetak Formulir SPT Masa PPh 21 menggunakan e-SPT

     Estro updated 8 years, 1 month ago 7 Members · 48 Posts
  • fantasy_worldz

    Member
    6 February 2014 at 11:54 am
  • fantasy_worldz

    Member
    6 February 2014 at 11:54 am

    Dear Rekan,

    Mohon Pencerahan bagaimana cara mencetak Formulir SPT (formulir 1721-I, 1721-II, dst) melalui e-SPT. Saya sudah menginstal program e-SPT dan mencoba mengisi di bagian Daftar Bukti Potong. Tetapi saya melihat cuman ada tombol Cetak BP (Bukti Potong). Bagaimana Caranya mencetak Formulir 1721-II? Terima kasih sebelumnya.

  • fantasy_worldz

    Member
    6 February 2014 at 11:54 am

    Dear Rekan,

    Mohon Pencerahan bagaimana cara mencetak Formulir SPT (formulir 1721-I, 1721-II, dst) melalui e-SPT. Saya sudah menginstal program e-SPT dan mencoba mengisi di bagian Daftar Bukti Potong. Tetapi saya melihat cuman ada tombol Cetak BP (Bukti Potong). Bagaimana Caranya mencetak Formulir 1721-II? Terima kasih sebelumnya.

  • fantasy_worldz

    Member
    6 February 2014 at 11:54 am

    Dear Rekan,

    Mohon Pencerahan bagaimana cara mencetak Formulir SPT (formulir 1721-I, 1721-II, dst) melalui e-SPT. Saya sudah menginstal program e-SPT dan mencoba mengisi di bagian Daftar Bukti Potong. Tetapi saya melihat cuman ada tombol Cetak BP (Bukti Potong). Bagaimana Caranya mencetak Formulir 1721-II? Terima kasih sebelumnya.

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 12:00 pm

    memang tidak bisa dicetak dan kalo sudah e-SPT tidak wajib dilampirkan

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 12:00 pm

    memang tidak bisa dicetak dan kalo sudah e-SPT tidak wajib dilampirkan

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 12:00 pm

    memang tidak bisa dicetak dan kalo sudah e-SPT tidak wajib dilampirkan

  • fantasy_worldz

    Member
    6 February 2014 at 12:11 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    memang tidak bisa dicetak dan kalo sudah e-SPT tidak wajib dilampirkan

    jadi rekan, saya lihat di SPT induk di bagian D. Lampiran ad d centang formulir 1721-II,dsb apakah itu diabaikan saja? dalam arti, pada saat pelaporan hanya menggunakan SPT induk?

  • fantasy_worldz

    Member
    6 February 2014 at 12:11 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    memang tidak bisa dicetak dan kalo sudah e-SPT tidak wajib dilampirkan

    jadi rekan, saya lihat di SPT induk di bagian D. Lampiran ad d centang formulir 1721-II,dsb apakah itu diabaikan saja? dalam arti, pada saat pelaporan hanya menggunakan SPT induk?

  • fantasy_worldz

    Member
    6 February 2014 at 12:11 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    memang tidak bisa dicetak dan kalo sudah e-SPT tidak wajib dilampirkan

    jadi rekan, saya lihat di SPT induk di bagian D. Lampiran ad d centang formulir 1721-II,dsb apakah itu diabaikan saja? dalam arti, pada saat pelaporan hanya menggunakan SPT induk?

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 12:18 pm
    Originaly posted by fantasy_worldz:

    jadi rekan, saya lihat di SPT induk di bagian D. Lampiran ad d centang formulir 1721-II,dsb apakah itu diabaikan saja? dalam arti, pada saat pelaporan hanya menggunakan SPT induk?

    yup, lepas saja centangnya

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 12:18 pm
    Originaly posted by fantasy_worldz:

    jadi rekan, saya lihat di SPT induk di bagian D. Lampiran ad d centang formulir 1721-II,dsb apakah itu diabaikan saja? dalam arti, pada saat pelaporan hanya menggunakan SPT induk?

    yup, lepas saja centangnya

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 12:18 pm
    Originaly posted by fantasy_worldz:

    jadi rekan, saya lihat di SPT induk di bagian D. Lampiran ad d centang formulir 1721-II,dsb apakah itu diabaikan saja? dalam arti, pada saat pelaporan hanya menggunakan SPT induk?

    yup, lepas saja centangnya

  • fantasy_worldz

    Member
    6 February 2014 at 12:21 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yup, lepas saja centangnya

    Terima kasih atas pencerahannya.

  • fantasy_worldz

    Member
    6 February 2014 at 12:21 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yup, lepas saja centangnya

    Terima kasih atas pencerahannya.

Viewing 1 - 15 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now