Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Cara mencantumkan harta di Tax amnesty untuk Badan
Cara mencantumkan harta di Tax amnesty untuk Badan
Para Pakar pajak , jika perusahaan mau mengikuti TA apakah yang dicantumkan di daftar harta yang sdh dilaporkan itu semua nya yang tertera di rekap aktiva? atau cukup di gelondongkan saja seperti inventaris kantor cukup di rekap jadi satu?
Pertanyaan selanjutnya kalau ada persediaan barng jadi, barang pembantu yang belum dilaporkan apakah itu harus di rinci atau bisa digabungkan, mohon pencerahan nyasepertinya sesuai dengan Lampiran 1A dalam ESPT Tahunan PPh Badan.. Mohon koreksinya…
Trus numpang nanya y, untuk nilai aktiva tetap yang dilaporkan dalam Daftar Rincian Harta itu berdasarkan Harga Perolehan atau berdasarkan Nilai Buku…? Thanks..untuk bdn yg dilihat adl neraca thn 2015..sisi aktiva yg ada di neraca 2015 akan dipindahkan ke form A1 dan sisi utang yg ada di neraca 2015 akan dipindahkan ke form A2..jd form A1 dan A2 harus sama dgn neraca 2015..daftar harta & utang tambahan harus dirinci
untuk aktiva tetap yg di form A1 adl nilai buku, stlh dikurangi akumulasi tetap..semoga bermanfaat..