Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Cara membuat faktur pajak pengganti beda tahun?
Tagged: fakturpajak, FakturPengganti, PPN
Cara membuat faktur pajak pengganti beda tahun?
Salam semuanya, saya ada sedikit permasalahan terkait pembuatan faktur pajak pengganti. jadi ada faktur pajak masukan yang terbit di tanggal 12 agustus 2021, sekarang mau di buat pembetulan / pengganti di tanggal 30 juni 2022. nah waktu mau upload faktur pajak pengganti nya di tolak dengan alasan “tanggal tidak boleh kurang dari tanggal faktur yang diganti”. mohon pencerahannya apa yang harus saya lakukan supaya faktur pajak pengganti nya bisa di upload?
terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies