Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Cara Membuat E-Faktur utk PPN 1111 DM
Cara Membuat E-Faktur utk PPN 1111 DM
Rekan,
Di efaktur apakah sudah menyediakan format SPT 1111 DM?
Lalu bagaimanakah jika saya ingin membuka Faktur Pajak tetapi tetap menggunakan DM untuk pelaporannya.Apakah untuk membuat faktur saya menggunakan E-Faktur
Lalu utk pelaporannya tetap menggunakan form 1111 DM yang manualTerima kasih
- Originaly posted by gnod:
Di efaktur apakah sudah menyediakan format SPT 1111 DM?
Belum..
Originaly posted by gnod:Lalu bagaimanakah jika saya ingin membuka Faktur Pajak tetapi tetap menggunakan DM untuk pelaporannya.
Ya, SPT PPN-nya dibuat pake form 1111DM
Originaly posted by gnod:Apakah untuk membuat faktur saya menggunakan E-Faktur
Harus..
Terima kasih rekan begawan atas jawabannya
- Originaly posted by begawan5060:
SPT PPN-nya dibuat pake form 1111DM
Pa begawan, apakah aplikasi ini yg dimaksud PM sebagian dapat dikreditkan dan sebagian lagi tidak..