Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › cara membetulkan spt kalau ada daftar harta yang lupa belum dimasukan
cara membetulkan spt kalau ada daftar harta yang lupa belum dimasukan
dear rekan,,,,
mohon bantuan, semisal ada kasus wp op membeli aset di tahun 2000 (posisi waktu itu belum punya npwp) di th 2012 wp tersebut baru daftar npwp tapi wp tersebut tinggal diluar negeri dr th 2006 sampai sekarang, karna ketidaktahuanya tentang pajak di tahun 2016 baru melaporkan hartanya. dan ternyata ada salah satu aset yg belum dimasukan sampai sekarang. dear rekan ortax minta solusi cara melaporkanya dan apakah nantinya akan dikenakan sangsi atas pelaporan tersebut?- Originaly posted by Abim17:
dear rekan ortax minta solusi cara melaporkanya dan apakah nantinya akan dikenakan sangsi atas pelaporan tersebut?
ikut tax amnesty tidak?
laporkan saja dan bayar dendanya