Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain cara melaporkan SSP untuk pph pasal 25

  • cara melaporkan SSP untuk pph pasal 25

     Destrianti Daloma updated 9 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • EviFauziah

    Member
    12 October 2015 at 6:59 am

    Rekan rekan…
    Mohon bantuannya..
    Saya mau melaporkan poh oasal 25 yg jumlahnya 0 ( nihil ),
    Gimana cara saya utk bayar?
    Atau saya langsung melaporkannya saja ?
    Klo hanya lapor saja berarti tidak perlu adanya validasi di SSP ?

  • EviFauziah

    Member
    12 October 2015 at 6:59 am
  • Dewa_Mabok

    Member
    12 October 2015 at 7:53 am

    Klo nihil ya tidak ada pembayaran sehingga tidak ada validasi dari bank.

    Namun tetap disampaikan SSPnya ke KPP terdaftar untuk menerima BPS (bukti penerimaan surat)

  • EviFauziah

    Member
    12 October 2015 at 1:22 pm

    oohhh..
    Makasi ya ka..

  • Destrianti Daloma

    Member
    12 October 2015 at 2:45 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    tetap disampaikan SSPnya ke KPP terdaftar untuk menerima BPS (bukti penerimaan surat)

    yups betul sekali

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now