Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › cara melaporkan SSP untuk pph pasal 25
cara melaporkan SSP untuk pph pasal 25
Rekan rekan…
Mohon bantuannya..
Saya mau melaporkan poh oasal 25 yg jumlahnya 0 ( nihil ),
Gimana cara saya utk bayar?
Atau saya langsung melaporkannya saja ?
Klo hanya lapor saja berarti tidak perlu adanya validasi di SSP ?Klo nihil ya tidak ada pembayaran sehingga tidak ada validasi dari bank.
Namun tetap disampaikan SSPnya ke KPP terdaftar untuk menerima BPS (bukti penerimaan surat)
oohhh..
Makasi ya ka..- Originaly posted by dewa_mabok:
tetap disampaikan SSPnya ke KPP terdaftar untuk menerima BPS (bukti penerimaan surat)
yups betul sekali
Viewing 1 - 5 of 5 replies