Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Cara Melapor SPT Pembetulan yang Lebih Bayar

  • Cara Melapor SPT Pembetulan yang Lebih Bayar

     Ara Rahmatia updated 1 year, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Ara Rahmatia

    Member
    27 June 2022 at 3:14 pm

    Dear all rekan pajak

    Mohon pencerahannya,

    SPT Masa Mei saya sudah Lapor pada tanggal 24 Juni dengan status Lebih Bayar, dan ternyata ada vendor yang mengirimkan tambahan retur untuk masa Mei, sehingga saya melakukan pembetulan yang mengakibatkan Lebih Bayar bertambah.

    Pada saat input di web, kolom II.e sudah otomatis terisi dengan lebih bayar pada SPT Normal, dan kolom II.f (nominal) lebih bayar sesuai dengan retur tambahan yang diinput, Namun pada saat lapor Lebih bayar yang tercantum di BEP hanya nominal II.F, bukankah seharusnya nominal yang tercantum sesuai dengan kolom II.d (II.e + II.f)?

    Mohon bantu

    Terima kasih

  • Bigivid Simbidi

    Member
    28 June 2022 at 9:31 am

    Agar nilai di BPE sama dengan nilai lebih bayar, butir II.E dikosongkan, pada butir II.H centang yang 1.2 (butir II.D)

    • Ara Rahmatia

      Member
      28 June 2022 at 12:44 pm

      Terima kasih rekan bigidiv…

      Mohon informasi lagi apa perbedaan kolom 1.2 (D) dan (F) di butir II.H?

      Terima kasih sebelumnya

      • Bigivid Simbidi

        Member
        28 June 2022 at 2:04 pm

        Tergantung kasus pembetulan dan masanya. Untuk lebih jelas bisa dilihat pada contoh kasus di lampiran per-29/2015

        • Ara Rahmatia

          Member
          28 June 2022 at 4:07 pm

          Ok…..

          Terima kasih banyak rekan bigivid

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now