Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Cara Melapor SPT Pembetulan yang Lebih Bayar
Cara Melapor SPT Pembetulan yang Lebih Bayar
Dear all rekan pajak
Mohon pencerahannya,
SPT Masa Mei saya sudah Lapor pada tanggal 24 Juni dengan status Lebih Bayar, dan ternyata ada vendor yang mengirimkan tambahan retur untuk masa Mei, sehingga saya melakukan pembetulan yang mengakibatkan Lebih Bayar bertambah.
Pada saat input di web, kolom II.e sudah otomatis terisi dengan lebih bayar pada SPT Normal, dan kolom II.f (nominal) lebih bayar sesuai dengan retur tambahan yang diinput, Namun pada saat lapor Lebih bayar yang tercantum di BEP hanya nominal II.F, bukankah seharusnya nominal yang tercantum sesuai dengan kolom II.d (II.e + II.f)?
Mohon bantu
Terima kasih
Agar nilai di BPE sama dengan nilai lebih bayar, butir II.E dikosongkan, pada butir II.H centang yang 1.2 (butir II.D)
Terima kasih rekan bigidiv…
Mohon informasi lagi apa perbedaan kolom 1.2 (D) dan (F) di butir II.H?
Terima kasih sebelumnya
Tergantung kasus pembetulan dan masanya. Untuk lebih jelas bisa dilihat pada contoh kasus di lampiran per-29/2015
Ok…..
Terima kasih banyak rekan bigivid