Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Cara melakukan revaluasi

  • Cara melakukan revaluasi

  • budisasongko

    Member
    7 June 2010 at 5:18 pm
  • budisasongko

    Member
    7 June 2010 at 5:18 pm

    Untuk mendapatkan persetujuan atas revaluasi,ke KPP bagaimana caranya, apa perlu ada pemeriksaan atau cukup menyampaikan laporan akuntansinya, trims

    salam kompak

  • budisasongko

    Member
    7 June 2010 at 5:21 pm
    Originaly posted by budisasongko:

    Untuk mendapatkan persetujuan atas revaluasi,ke KPP bagaimana caranya, apa perlu ada pemeriksaan atau cukup menyampaikan laporan akuntansinya, trims

    maksudnya revaluasi aktiva tetap, trims

  • kaSSkus

    Member
    7 June 2010 at 6:11 pm

    Mungkin peraturan2 dibawah ini bisa membantu
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=penilaian%20k embali%20aktiva%20tetap%20perusahaan&q_do=macth&co ls=isi&hlm=1&page=show&id=13663

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=penilaian%20k embali%20aktiva%20tetap%20perusahaan&q_do=macth&co ls=isi&hlm=1&page=show&id=13800

    Salam,

    ortax

  • lindamuslimah

    Member
    10 June 2010 at 8:57 am

    Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap ini harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar (KPP Domisili).

    Cara Pengajuan Permohonan

    Wajib Pajak mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-12/PJ./2009, dan harus dilampirkan dengan:
    – Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
    – Laporan Penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah;
    – Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER-12/PJ./2009; dan
    – Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

    Surat Keputusan Yang Dikeluarkan Kepala Kantor Wiayah DJP

    Setelah melalui penelitian, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memberikan keputusan berupa mengabulkan (karena memenuhi persyaratan formal dan material atau menolak (karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material) atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini.

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now