Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Cara melakukan revaluasi
Cara melakukan revaluasi
Untuk mendapatkan persetujuan atas revaluasi,ke KPP bagaimana caranya, apa perlu ada pemeriksaan atau cukup menyampaikan laporan akuntansinya, trims
salam kompak
- Originaly posted by budisasongko:
Untuk mendapatkan persetujuan atas revaluasi,ke KPP bagaimana caranya, apa perlu ada pemeriksaan atau cukup menyampaikan laporan akuntansinya, trims
maksudnya revaluasi aktiva tetap, trims
Mungkin peraturan2 dibawah ini bisa membantu
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=penilaian%20k embali%20aktiva%20tetap%20perusahaan&q_do=macth&co ls=isi&hlm=1&page=show&id=13663http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=penilaian%20k embali%20aktiva%20tetap%20perusahaan&q_do=macth&co ls=isi&hlm=1&page=show&id=13800
Salam,
Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap ini harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar (KPP Domisili).
Cara Pengajuan Permohonan
Wajib Pajak mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-12/PJ./2009, dan harus dilampirkan dengan:
– Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
– Laporan Penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah;
– Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER-12/PJ./2009; dan
– Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.Surat Keputusan Yang Dikeluarkan Kepala Kantor Wiayah DJP
Setelah melalui penelitian, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memberikan keputusan berupa mengabulkan (karena memenuhi persyaratan formal dan material atau menolak (karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material) atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini.
salam