Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak cara laporan Pinjaman kepada pemegang saham

  • cara laporan Pinjaman kepada pemegang saham

     harind updated 2 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • ecocasa

    Member
    11 February 2022 at 4:12 pm

    Dear Rekan-rekan semua,

    menyambung topik tentang pinjaman kepada pemegang saham, mohon bantuan utk pertanyaan saya ini. Misalnya, dalam akta pendirian dinyatakan bahwa “modal dasar ditetapkan sejumlah Rp 2 M, dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah Rp 1 M”. Maka saat awal menjurnal kita akan catat bank (D) modal disetor (K) sejumlah Rp 1 M. Kemudian pemegang saham ada melakukan setoran modal kembali sebesar Rp 500 juta. Sehingga dalam faktanya jumlah modal yang sudah disetor sebesar Rp 1,5 M. Namun atas tambahan setoran modal sebesar Rp 500 juta tersebut belum dibuatkan perubahan aktanya. Sehingga dalam akta masih tercantum modal disetor Rp 1 M, padahal sesungguhnya modal yang disetor sudah Rp 1,5 M.
    Apakah dalam pelaporan pajak tidak masalah jika kita mencantumkan modal disetor Rp 1,5 M walaupun dalam akta menyebutkan Rp 1 M? Kalau menurut saya tidak masalah karena modal dasarnya Rp 2 M sehingga ini hanya masalah legalitas saja dan tidak ada pelanggaran terhadap aspek perpajakan. Ataukah setoran modal Rp 500 juta itu mesti dicatat sbg pinjaman kpd pemegang saham dan terutang bunga? Padahal secara substansi sesungguhnya itu bukan pinjaman dari pemegang saham tapi setoran modal hanya saja belum dibuatkan akta perubahannya. Bagaimana menurut rekan2?

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    13 February 2022 at 11:16 am

    Pertama-tama jika modal disetor belum melebihi dari modal dasar maka pencatatan hutang kepada pemegang saham dapat di persamakan dengan setoran modal.
    Kedua pada umumnya hutang kepada pemegang saham berdasarkan dari surat/nota direksi atau bisa juga melalui RUPS, dan atas dasar RUPS maka perusahaan dapat mencatatkan menjadi modal disetor

    Demikian pendapat saya rekan

  • ecocasa

    Member
    13 February 2022 at 2:27 pm

    mksh

  • harind

    Member
    14 February 2022 at 10:43 am

    Memungkinkan dipertanyakan oleh fiskus atas perbedaan tersebut tetapi masih dapat dijelaskan dengan didukung laporan bank, pancatatan perusahaan serta pengakuan hutang piutang di SPT OP nya. Perihal akta masih dapat diupate

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now