Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara lapor SPT untuk WPOP atau Pemilik Perusahaan?

  • Cara lapor SPT untuk WPOP atau Pemilik Perusahaan?

     ewox updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • maii

    Member
    8 March 2011 at 10:18 am
  • maii

    Member
    8 March 2011 at 10:18 am

    Maaf rekan .. saya minta bntuannya . .bagaimana cara melaporkan SPT untuk WPOP dan apa saja yg perlu dipersiapkan ..??

    Mohon tanggapannya ya rekan ..

    Terimakasih sebelumnya. .

  • ewox

    Member
    8 March 2011 at 3:53 pm
    Originaly posted by maii:

    Maaf rekan .. saya minta bntuannya . .bagaimana cara melaporkan SPT untuk WPOP dan apa saja yg perlu dipersiapkan ..??

    Pasal 3

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah :
    1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri berserta
    rekonsiliasi fiskalnya.
    2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
    3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang
    masih dapat dikompensasikan.
    4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan
    pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak
    Penghasilan Pasal 29.
    5. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak,
    atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli
    Waris.
    6. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan
    sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
    7. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang
    kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
    8. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
    9. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama
    Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
    10. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya
    penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.

    Pasal 4

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
    Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah :
    1. Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
    2. Keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 sampai dengan angka
    10.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now