Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara Lapor Perubahan Tanggungan
Cara Lapor Perubahan Tanggungan
Rekans,
Numpang tanya.. saya punya kasus seperti ini:
Orang tua saya ber NPWP dan memiliki usaha sendiri sampai dengan Agustus 2009. Mulai bulan September 2009, orang tua saya tidak bekerja lagi.
Pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana cara menyatakan bahwa orang tua saya menjadi tanggungan saya? (saya memiliki NPWP)2. Kapan saya mulai menanggung orang tua saya? apakah di SPT tahun 2009 (yang di lapor maret 2010) saya sudah bisa memasukkan orang tua saya sebagai tanggungan?
3. Jika orang tua saya keluar negeri, apakah dapat bebas fiskal?
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih atas pencerahan dari rekan2
- Originaly posted by baru123:
Bagaimana cara menyatakan bahwa orang tua saya menjadi tanggungan saya? (saya memiliki NPWP)
Dimasukkkan dalam daftar tanggungan dalam SPT Tahunan PPh OP, dan apabila dilakukan pemeriksaan dapat dibuktikan bahwa ortu tsb menjadi tanggungan sepenuhnya.
Originaly posted by baru123:Kapan saya mulai menanggung orang tua saya? apakah di SPT tahun 2009 (yang di lapor maret 2010) saya sudah bisa memasukkan orang tua saya sebagai tanggungan?
Dapat dimasukkan untuk tahun pajak 2010, sepanjang NPWP ortu tsb sudah dihapuskan.
Originaly posted by baru123:Jika orang tua saya keluar negeri, apakah dapat bebas fiskal?
Ya..
Berarti laporan perubahan status tanggungan itu hanya dapat dilakukan di akhir tahun pajak sewaktu lapor spt tahunan ya? tidak dapat diubah di tengah2 tahun yang kemudian berlaku mundur?
jadi dalam kasus saya, saya laporkan di sep 2009 untuk menjadi tanggungan untuk tahun 2009?
Thanks..
Status tanggungan keluarga untuk penghitungan PTKP dilihat pada keadaan 1 Januari
Seingat saya tanggungan dihitung awal tahun pajak…
jadi untuk kasus anda, orang tua bisa menjadi tanggungan penuh pada tahun pajak 2010. maksimal tanggungan adalah 3 orang.
Bapak bisa melaporkan jumlah tanggungan pada saat menyampaiakan SPT Tahunan.jadi untuk pelaporan tahun 2009 lihat status pertanggungan pada tanggal 1 Januari 2009.. Begitu ya Pak..
Kalau ternyata yang dipotong salah, berarti saya harus setor kekurangannya di bulan Maret ini ya Pak?
Thanks
- Originaly posted by baru123:
jadi untuk pelaporan tahun 2009 lihat status pertanggungan pada tanggal 1 Januari 2009.. Begitu ya Pak..
Benar …
terima kasih pak atas pencerahannya..
Sependapat dengan rekan begawan dan rekan esri.
Ortu baru bisa jadi tanggungan mulai tahun 2010 dengan asumsi NPWPnya telah dihapus dan ia memang tidak punya penghasilan sama sekali. Artinya memang jadi tanggungan sepenuhnya, tidak hanya urunan dengan saudara yang lain.
Penghapusan NPWP biasanya akan dilakukan pemeriksaan atau penelitian untuk memastikan bahwa ybs memang tidak memenuhi syarat lagi untuk punya NPWP.
Disamping pernyataanmenjadi tangungan dalam SPT OP bisa juga dilengkapi dengan Kartu Keluarga.
Untuk Tahun 2009 jangan lupa, beliau harus melaporkan SPT OPnya sendiri.
Untuk tahun 2009, bila Ke LN tentu ortu bisa bebas fiskal dengan NPWP sendiri. Untuk Tahun 2010, bisa digunakan surat pernyataan memnajdi tanggungan sepenuhnya anda.Salam
sependapat dgn rekan hanif. salam.