Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Cara lapor pajak upah dibawah 450rb/hari

  • Cara lapor pajak upah dibawah 450rb/hari

     harind updated 2 years, 1 month ago 3 Members · 3 Posts
  • dewisitasari

    Member
    13 February 2022 at 6:02 pm

    Dear Rekans,

    Bagaimana cara lapor upah 10 orang pegawai tidak tetap berkesinambungan selama 20 hari dalam sebulan. Yang masing-masing upahnya 200rb/hari.

    (dibawah 450rb/hari dan juga dibawah 4.5juta/bulan).


    Cara input di eSPT masa PPh 21 di kolom nomor (KODE OBJEK PAJAK) berapa ?

    JUMLAH PENERIMA PENGHASILAN = 10

    JUMLAH PENGHASILAN BRUTO 10 x 200.000x 20 = 40.000.000

    Terima kasih

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    14 February 2022 at 9:10 am

    Dalam e-spt PPh 21 rekan masuk ke Isi SPT – Daftar Bukti Potong – Tidak Final.

    Buat baru, masukan data yg diminta seperti NPWP (00.000.000-0.000.000) Nama – Alamat.

    Lalu kode pajak 21-100-03 masukan perhitungan penghasilannya

  • harind

    Member
    14 February 2022 at 10:38 am

    dibuatkan bukti potong permasing2 orang

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now