Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Cara lapor pajak upah dibawah 450rb/hari
Cara lapor pajak upah dibawah 450rb/hari
Dear Rekans,
Bagaimana cara lapor upah 10 orang pegawai tidak tetap berkesinambungan selama 20 hari dalam sebulan. Yang masing-masing upahnya 200rb/hari.
(dibawah 450rb/hari dan juga dibawah 4.5juta/bulan).
Cara input di eSPT masa PPh 21 di kolom nomor (KODE OBJEK PAJAK) berapa ?
JUMLAH PENERIMA PENGHASILAN = 10
JUMLAH PENGHASILAN BRUTO 10 x 200.000x 20 = 40.000.000
Terima kasih
Dalam e-spt PPh 21 rekan masuk ke Isi SPT – Daftar Bukti Potong – Tidak Final.
Buat baru, masukan data yg diminta seperti NPWP (00.000.000-0.000.000) Nama – Alamat.
Lalu kode pajak 21-100-03 masukan perhitungan penghasilannya
dibuatkan bukti potong permasing2 orang
Viewing 1 - 3 of 3 replies