Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Cara lapor pajak pedagang toko online
Halo rekan,
Saya tadinya pengemudi grab, sekarang lagi usaha jualan online di Tokopedia dkk, apakah perlu datang ke KPP untuk lapor perubahan pekerjaan ya?
Saya juga mau bertanya tentang cara lapor pajak untuk UMKM yg jualan di Tokopedia, apakah saya harus buat faktur pajak untuk setiap transaksi/pesanan?
Apabila rekan non-PKP tidak perlu ada Faktur Pajak, rekan.
Cukup bayar PPH final dan saat Tahunan OP rekan input penghasilan toko di Peredaran Bruto.
Ada yang masih saya kurang mengerti rekan, saya cek di website online pajak untuk pph final itu harus input transaksi satu persatu, apakah benar seperti itu rekan?
Ini maksutnya, transaksi penjualan rekan harus tercatat, biar bisa tahu omset nya/peredaran brutonya per bulan, karna ini dasar pengenaan pajak finalnya.
Untuk pelaporan hanya cukup membayar per bulan dan nanti saat SPT OP rekan rekap peredaran bruto selama 1 tahun
Ok, terima kasih rekan
Rekan dikenakan PPh PP 23, dengan tarif 0,5% dari omzet/penjualan rekan
Untuk PPN tidak diwajibkan, yang diwajibkan untuk pemungutan PPN jika omzet rekan diatas 4,8 Milyar/tahun