Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › cara lapor
Dear All,
Saya masih bingung ttg pelaporan PPh,
saya mau tanya, pimpinan saya memiliki beberapa unit usaha yang terdaftar di beberapa KPP. pertanyaannya, bagaimana cara pelaporan PPh 21nya? apakah bisa dengan satu ssp pada salah satu kpp (dengan satu SPT) atau dilaporkan di setiap di kpp terdaftar (dengan banyak SPT).- Originaly posted by irfanbasir:
pimpinan saya memiliki beberapa unit usaha yang terdaftar di beberapa KPP. pertanyaannya, bagaimana cara pelaporan PPh 21nya? apakah bisa dengan satu ssp pada salah satu kpp (dengan satu SPT) atau dilaporkan di setiap di kpp terdaftar (dengan banyak SPT).
jika tiap unit usaha memiliki NPWP sendiri SSP maupun SPT sendiri2
oh ya lupa menambahkan,
masing-masing usaha terdaftar dengan NPWP di masing2 KPP dengan pemilik yg sama, jadi tetap harus lapor ke KPP terkait, ya?Lapor disetiap kpp terdaftar dan banyak SPT
Ini kurang jelas juga yah. ini laporan untuk pph pribadi bosnya atau badan usaha bosnya ? Jika badan2 usaha tersebut udah ada NPWPnya , lapor di Kantor pelayanan pajak yang tertera di setiap npwp, dan laporan spt pribadi bosnya juga dilaporkan ke KPP masing2.