• cara lapor

     rnegoro updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • irfanbasir

    Member
    7 November 2015 at 12:55 pm
  • irfanbasir

    Member
    7 November 2015 at 12:55 pm

    Dear All,
    Saya masih bingung ttg pelaporan PPh,
    saya mau tanya, pimpinan saya memiliki beberapa unit usaha yang terdaftar di beberapa KPP. pertanyaannya, bagaimana cara pelaporan PPh 21nya? apakah bisa dengan satu ssp pada salah satu kpp (dengan satu SPT) atau dilaporkan di setiap di kpp terdaftar (dengan banyak SPT).

  • sistop

    Member
    7 November 2015 at 12:59 pm
    Originaly posted by irfanbasir:

    pimpinan saya memiliki beberapa unit usaha yang terdaftar di beberapa KPP. pertanyaannya, bagaimana cara pelaporan PPh 21nya? apakah bisa dengan satu ssp pada salah satu kpp (dengan satu SPT) atau dilaporkan di setiap di kpp terdaftar (dengan banyak SPT).

    jika tiap unit usaha memiliki NPWP sendiri SSP maupun SPT sendiri2

  • irfanbasir

    Member
    7 November 2015 at 1:03 pm

    oh ya lupa menambahkan,
    masing-masing usaha terdaftar dengan NPWP di masing2 KPP dengan pemilik yg sama, jadi tetap harus lapor ke KPP terkait, ya?

  • jon1201

    Member
    7 November 2015 at 1:26 pm

    Lapor disetiap kpp terdaftar dan banyak SPT

  • rnegoro

    Member
    7 November 2015 at 2:50 pm

    Ini kurang jelas juga yah. ini laporan untuk pph pribadi bosnya atau badan usaha bosnya ? Jika badan2 usaha tersebut udah ada NPWPnya , lapor di Kantor pelayanan pajak yang tertera di setiap npwp, dan laporan spt pribadi bosnya juga dilaporkan ke KPP masing2.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now