Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Cara isi SPT Warung jasa transfer uang antar bank
Cara isi SPT Warung jasa transfer uang antar bank
Mohon pencerahan agan2 yg expert tentang pajak
Apakah keluar masuk dana di rekening saya sebagai penyedia jasa transfer bisa di katakan sebagai omzet di SPT tahunan?
Perhari saya bisa terima orderan 10-15jt jasa biaya transfer bervariasi, misal 10jt biaya jasa 20rb paling mahal, itu juga sudah harga bersaing dengan agen brilink dan warung lain
Kalau di hitung sebagai omzet, mungkin sebulan bisa capai 300jtan JD dalam setahun kira2 3,6 milyar perputaran nya
Saya tidak tau brp pajak yg hrs di bayar dalam skala 3,6m tersebut tentunya tidak akan mampu sebagai pedagang kecil
Sedang kan kalau dari segi keuntungan 20rban x30 cuma sekitar 600rb jadi kira2 setahun cuma 7,2jtan
Mohon pencerahan agan2 saya betul2 awam tentang pajak, apakah yang saya maksud omzet sudah benar? Atau salah?
Sebagai catatan rata2 pelanggan yang pakai jasa transfer di tempat saya tujuan nya untuk mengisi rekening mereka yg malas ke ATM atau bank, ada juga yang untuk pembayaran belanja barang dan grosiran
Sebelum nya terima kasih banyak untuk agan2 yg menyediakan tempat ini, akan sangat membantu untuk orang awam seperti saya